SOLOPOS.COM - Deretan payung peneduh yang disewakan tampak sepi pengunjung di Pantai Siung, Gunungkidul, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperpanjang penutupan seluruh destinasi wisata sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 30 Agustus 2021. (Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Satreskrim Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, menyelidiki dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Siung di Kalurahan Purwodadi, Tepus. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya jasa parkir yang nilainya melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Kasatrekrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Nagoro, mengatakan kasus dugaan pungli ini masih dalam proses penyelidikan. Hingga Selasa (10/5/2022) juga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih saksi dan yang kami periksa ada tiga orang yang bertugas sebagai juru parkir,” kata Mahardian kepada wartawan, Selasa siang.

Menurut dia, dugaan pungli ini terjadi pada Minggu (8/5/2022). Saat itu, tim sapu bersih pungli Polres Gunungkidul menemukan adanya praktik penjualan jasa parkir yang melebihi ketentuan. Adapun modusnya dengan menaikan harga di kisaran Rp2.000-3.000 per tiketnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Oalah, Warga Gunungkidul Sewa Mobil untuk Curi Gas LPG di Warung

“Nominalnya memang tidak banyak, tapi sudah menyalahi aturan. Inilah yang terus kami selidiki,” katanya.

Mahardian mengaku penyeledikian difokuskan untuk aliran dana, apakah hasil dari parkir dinikmati sendiri atau ada yang diserahkan ke pihak lainnya.

“Masih terus dalami dan sekarang masih sebatas saksi. Sebab, orang yang sempat periksa telah kami pulangkan,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya ke Polres Gunungkidul. Adapun tindak lanjut dari temuan diserahkan ke Dinas Perhubungan selaku Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi masalah perparkiran.

Baca Juga: Gua Pindul Gunungkidul Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran 2022

Meski demikian, Aldian mengakui pada saat jelang Lebaran mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 003/392 yang ditandatangani pada 25 April 2022. Edaran ini ditujukan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis), dan pimpinan pengelola usaha jasa wisata terkait dengan imbauan pada saat libur Hari Raya Idulfitri 1443 H di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Salah satunya isinya terkait dengan pengelolaan parkir. Ia sudah mengimbau agar ada kerja sama dengan dinas perhubungan untuk menggunakan karcis parkir resmi sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar.

“Sebenarnya sudah kami antisipasi,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polres Gunungkidul Selidiki Dugaan Pungli di Pantai Siung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya