SOLOPOS.COM - Lokasi proyek pengurukan tanah tanpa izin di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang bikin warga setempat waswas. Foto diambil Rabu (3/8/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga tiga RT di Desa Pondok, Grogol, Sukoharjo resah karena adanya aktivitas proyek atau pengurukan tanah tanpa izin di desa setempat. Ketiganya yakni warga di RT002/007, RT002/005, dan RT001/005, Desa Pondok, Grogol.

Warga mengatakan proyek pengurukan itu tidak jelas tujuannya. Sementara, warga khawatir pengurukan tersebut menyebabkan luapan air karena lokasi mereka berada di cekungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara, pengurukan membuat tanah di sekelilingnya menjadi lebih tinggi.

“Kalau ini diuruk tinggi apa tidak banjir nantinya karena uruknya mepet jalan padahal dulu ada selokan besar di jalan,” jelas warga RT002/RW007 Pondok, Grogol, Sukoharjo, Sahid, 47, saat ditemui wartawan, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, pemilik lahan juga tidak memberitahukan tujuan aktivitas pengurukan.

Baca juga: APBD SOLO : Alasan Mepet Waktu, Pemkot Tak Kerjakan Proyek Miliaran Rupiah

Warga mendengar lokasi itu akan dijadikan pabrik. Padahal jika akan dibangun pabrik warga tidak akan menolak mengingat lokasi tersebut merupakan zona industri atau warga menyebutnya zona merah industri.

Namun sayangnya warga merasa tidak diberi sosialisasi soal proyek pengurukan tanah tersebut. Kalaupun dibikin pabrik, dalam sektor apa dan bagaimana mekanismenya warga belum mendapat jawaban.

“Bangunan besarnya seperti apa, polusi dan tancapan pengambilan air bagaimana? Kalau ada kekeringan di sumur warga seperti apa dan solusinya. Kami juga tidak meminta uang. Hanya saja harus ada set plan-nya, masyarakat ingin mengetahui dan ada paparan yang jelas,” kata Sahid.

“Jika pun ada penolakan pasti sudah ada penutupan jalan. Padahal pas pengurukan kami juga diam saja,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut warga melaporkan ke perangkat desa. “Akhirnya kami melapor ke kepala desa karena merasa jika warga dibenturkan dan berhadapan dengan perusahaan tidak memiliki kekuatan,” kata dia.

Baca juga: PROYEK PEMERINTAH : JK Janji Selesaikan 37 Proyek Rp146 Triliun

Namun pertemuan yang di mediasi oleh perangkat desa setempat tak membuahkan hasil. Perwakilan dari pihak perusahaan pemilik proyek pengurukan tanah tak mampu menjawab tuntutan warga. Padahal warga hanya meminta pemaparan.

“Kami inginnya persoalan awal diselesaikan jadi ada paparan jelas dari awal. Kalau ada dampak nanti kita sama-sama mencari solusi [perusahaan] dengan warga. Artinya warga pengin kehidupan warga nyaman perusahaan juga nyaman sehingga berjalan beriringan dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu dia menceritakan pihak perusahaan mengatakan belum ada rencana pendirian pabrik. Mereka justru mengatakan masih menunggu investasi dari pihak ketiga. Dari sana masyarakat mengira lahan akan disiapkan dulu baru ada pendirian pabrik.

Usai ada investor akan ada sosialisasi kembali kepada warga. Pihak perusahaan justru pada pertemuan ke dua meminta izin untuk penyiapan lahan saja.

“Pemahaman kami kan penyiapan lahan harus satu rangakaian dengan pendirian pabrik. Warga belum bisa menyepakati, artinya kalau memang ada sosialsisasi sekalian selengkapnya dari pada harus berulang,” jelas Sahid.

Baca juga: Dua Proyek Molor, Pemkab Kulonprogo Dinilai Tak Tegas

Dengan tidak adanya kesepakatan maka tidak boleh ada aktivitas apapun dilokasi proyek pengurukan tanah. “Sebelum ada kesepakatan mereka beralih ke timur jembatan. Satu kali dua kali akhirnya lanjut disini warga membiarkan. Karena takut menyalahi aturan makanya kami mengadu ke Camat,” kata Sahid.

Dimintai konfirmasi terpisah, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya mengatakan telah menerima aduan tersebut mulai dari lisan hingga surat dari warga.

“Kami sudah terima [pengaduannya], kemudian saya telusuri perizinannya di [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu] DPMPTSP dan di Dinas [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat] PUPR terkait dengan [Persetujuan Bangunan Gedung] PBG-nya atau [izin mendirikan bangunan] IMB kalau zaman dulu, itu belum ada,” jelasnya saat dihubungi.

Berdasarkan laporan warga dia menyebut ada dua perusahaan yang akan berinvestasi, perusahaan itu diketahui berasal dari Bandung. Selain itu ada tiga titik lokasi pengurukan, namun dia tak mengetahui luas pasti areanya karena pihak investor belum memberikan konfirmasi.

Baca juga: INFRASTRUKTUR SOLO : Proyek Jembatan Penyeberangan Bawah Tanah Masih Buram

“Sekarang ini posisinya baru dihentikan. Tindak lanjutnya saya meminta lurah setempat menghubungi investor yang bersangkutan. Sebetulnya hari ini janji investor akan memberi jawaban dan datang ke Sukoharjo,” katanya.



“Kalau sudah ada, saya mendorong pak lurah untuk memediasi dan membentuk forum untuk bertemu warga dan investor, pemerintah desa serta kecamatan datang. Kita duduk bersama seperti apa. Kita carikan solusinya,” imbuh Herdis.

Herdis berharap usulan itu mendapat respons. Harapannya, investor datang, warga tidak terganggu serta ada kesepakatan kedua belah pihak. Tetapi tidak melupakan sisi administrasi perizinan.

Namun sayangnya hingga kini belum ada informasi dari dua perusahaan yang diduga sebagai penanggungjawab proyek pengurukan tanah misterius tersebut.

Baca juga: PROYEK TOL SOKER : Pemerintah Mulai Siapkan Opsi Cara Paksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya