SOLOPOS.COM - Model baju seragam di sekolah negeri (Permendikbud No 45/2014)

Solopos.com, SOLO — Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswi di sekolah negeri kembali mencuat di Tahun Ajaran Baru 2022/2023.

Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab tersebut mencuat di sebuah sekolah di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Kabupaten Bantul (DIY).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bagaimana sebenarnya pemakaian seragam di sekolah negeri?

Pemakaian seragam bagi siswa/siswi di sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani Mendikbud Muhammad Nuh.

Baca Juga: Tak Kenakan Jilbab, Siswi SMPN di Bantul Ditegur Guru, Begini Ceritanya

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan, pemakaian jilbab bagi siswi muslim di sekolah negeri harus berdasarkan kemauan yang bersangkutan dan tidak boleh ada pemaksaan.

Berikut aturan lengkap dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, yang dikutip Solopos.com, Rabu (3/8/2022):

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB

1. Putra

a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana.

b. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

Baca Juga: Siswi Depresi karena Dipaksa Berjilbab, 4 Guru di Bantul Dipanggil ORI

2. Putri

a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok.

b. rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

3. Pakaian Seragam Khas Muslimah

Baca Juga: Siswi SMAN 1 Banguntapan Dipaksa Berjilbab, Kepsek: Itu Hanya Tutorial

a. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok.

b. jilbab putih.

c. rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB

1. Putra

a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri.

b. celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

2. Putri

a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri.

Baca Juga: Pemaksaan Pemakaian Jilbab Berulang Bukti Intoleransi Terus Terjadi

b. rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka,  ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

3. Pakaian Seragam Khas Muslimah

a. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri.

b. jilbab putih.

c. rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

1. Putra

a. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri.

b. celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.



2. Putri

a. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri.

Baca Juga: Pemaksaan Pemakaian Jilbab Tak Relevan dengan Kebebasan Berkeyakinan

b. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

3. Pakaian Seragam Khas Muslimah

a. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri.

b. jilbab putih.

c. rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

 







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya