Solopos.com, WONOGIRI -- Dinas Perhubungan Wonogiri membuat markah batas berhenti kendaraan motor di area traffic light kawasan perkotaan Wonogiri.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Wonogiri, Tri Haryono, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menerapkan physical distancing saat pengendara berhenti di area traffic light.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Ia mengatakan, kebijakan markah di traffic light tersebut merupakan inisiatif dari Dishub Wonogiri bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri.
"Ini merupakan program keselamatan agar pengendara tidak terpapar Covid-19. Kami fasilitasi pengendara motor untuk tetap menjaga jarak meski sedang melakukan perjalanan," kata dia saat ditemui Solopos.com di area trafic light Ponten, Wonogiri, Rabu (22/7/2020).
Masih ada Rp402,6 Triliun Investasi Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Ini Perinciannya
Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak berakibat hukum pada pengendara. Jadi jika pengendara tidak menempatkan motor sesuai batas yang ditentukan, tidak ditindak atau tidak mendapat sanksi.
Kanit Dikyasa, Sat Lantas Polres Wonogiri , Sutarto, mengatakan akan ada petugas di sekitar trafic light untuk melakukan sosialisasi kepada pengendara. Selain itu, mereka juga akan diberi pemahaman dan edukasi.
Naik Bus Wonogiri-Jakarta Tak Perlu Surat Keterangan Sehat, Ikuti Tips Ini agar Aman dari Covid-19
"Sebagian pengendara mungkin belum paham maksud dibuatnya markah garis tersebut. Maka dari itu untuk memahamkan mereka ada petugas yang melakukan sosialisasi pada setiap pagi," kata Sutarto.