SOLOPOS.COM - Calon penumpang KA melakukan tes GeNose C19 di Stasiun Madiun, Selasa (4/5/2021). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Selama 6 sampai 17 Mei 2021, ada lima kereta api jarak jauh yang melintas di wilayah PT KAI Daops VII Madiun.

Lima KA itu di antaranya KA Argo Wilis rute Surabaya Gubeng-Bandung PP, KA Gajayana rute Malang-Gambir PP, dan KA Bima rute Surabaya Gubeng-Gambir PP. Kemudian KA Kahuripan rute Blitar-Kiaracondong PP, dan KA Sritanjung rute Lempuyangan-Ketapang PP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, kereta api lokal yang beroperasi selama masa peniadaan mudik yakni KA Penataran dan KA Dhoho.

Pengoperasian Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Miris! Perawat Cantik di Malang Dibakar Pria Tak Dikenal

Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan kereta api jarak jauh tersebut bukan untuk melayani mudik Lebaran. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Selain itu, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," jelas Ixfan, Selasa (4/5/2021).

Harus Negatif Covid-19

Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

Baca Juga: Tepergok Curi Tabung Gas di Rumah Makan, Pria Ponorogo Kabur Tapi Akhirnya Tertangkap

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Selain surat izin , para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkam hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Termasuk lima KA melintas ataupun berangkat dari stasiun yang berada di wilayah Daops VII Madiun.

Baca Juga: Uniknya Masjid Trapesium di Rest Area KM 66A Pandaan-Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya