SOLOPOS.COM - Waduk Kedungombo (Instagram/@kedung.ombo)

Solopos.com, GROBOGAN -- Waduk Kedungombo merupakan waduk terbesar kedua setelah Waduk Gajah Mungkur di Kabupaten Wonogiri. Waduk ini berada di perbatasan 3 kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Sragen.

Waduk ini tiba-tiba menjadi viral karena insiden kecelakaan yang menewaskan 9 penumpang perahu pada hari Sabtu, (15/05/2021). Tewasnya 9 penumpang ini dikarenakan perahu yang ditumpangi para wisatawan terbalik karena kelebihan muatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dibalik keberadaan Waduk Kedungombo ini ternyata menyimpan kisah memilukan pada masa pembangunannya. Berdasarkan pantauan Solopos.com di kanal Youtube Info Kini Kekinian, Senin (17/5/2021), diceritakan bahwa ada kisah pergusuran kejam oleh pemerintah saat akan membangun waduk ini.

Baca juga : Duh, Nakhoda Perahu Terbalik di Waduk Kedungombo Boyolali Ternyata Anak Di Bawah Umur

Berawal dari adanya bantuan dana dari Bank Dunia pada tahun 1985 senilai US$ 156 juta atau setara dengan Rp2,2 triliun (berdasarkan nilai konversi saat ini). Bantuan itu untuk membantu pembangunan proyek waduk yang nilainya mencapai US$283 juta atau setara dengan Rp4,04 triliun.

Waduk itu diperkirakan dibangun diatas lahan seluas 5.898 ha dan berdasarkan master plan yang dibuat, dalam tahun-tahun mendatang, daerah-daerah di sekitar Semarang ini akan tumbuh industri yang membutuhkan cadangan air. Dalam rangka itu pula, Waduk Kedung Ombo dibangun untuk penyediaan air minum dan industri yang ada di Semarang.

Menurut sumber informasi yang dilansir dari karya tulisan Y.W. Wartaya Winangun yang berjudul Tanah Sumber Nilai Hidup  pada tahun 2004 silam,  lahan pembangunan Waduk Kedung Ombo ini juga memakan setidaknya desa-desa kelahiran dari 30.000 jiwa.

Baca Juga : 6 Jenazah Korban Perahu Terbalik Kedungombo Diserahkan kepada Keluarga

Ada 3006 keluarga yang masing-masing beranggotakan lima sampai enam orang tinggal di wilayah yang menjadi proyek pembangunan Waduk Kedungombo, yaitu di daerah Kemusu, Kabupaten Boyolali, yang dikenal dengan tanahnya yang subur.

Penyelewengan Dana

Sudah seharusnya warga yang lahannya termakan proyek pembangunan, diberi uang ganti rugi namun saat itu belum ada pembicaraan jelas dengan warga yang akan digusur. Menurut ahli hukum Muchtar Pakpahan, mengacu pada Surat Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah, Nomor 593/135/1987, besaran nilai ganti rugi yang harus diberikan kepada warga yang lahannya terkena proyek waduk ini senilai Rp700 per meter

Akan tetapi masalah uang ganti rugi ini tidak ada kejelasan hingga waduk selesai dibangun dan digenagi air pada tahun 1989 yang otomatis menenggelamkan lahan desa di 3 Kabupaten itu. Dari ribuan warga yang akhirnya pindah di sekitar waduk, masih ada 600 warga yang tetap menuntut hak ganti rugi karena mereka merasa uang ganti rugi yang diterima saat itu terlalu kecil.

Baca Juga : 4 Fakta Tentang Waduk Kedungombo, Lokasi Perahu Wisata Terbalik

Setelah ada pengusuran, rupaya biaya ganti rugi yang dianggarkan oleh Bank Dunia itu diselewengkan. Pemerintah dalam hal ini tidak turun tangan atas kasus penyelewengan dana hingga akhirnya tuntutan warga ini dikabulkan oleh MA dengan mengeluarkan  Surat Keputusan yang menetapkan penundaan eksekusi ganti rugi terhadap warga Kedung Ombo

Suara rakyat saat itu diperlemah dengan label PKI yang menilai siapa pun yang tidak mendukung pembangunan pemerintah dianggap sebagai antek-antek PKI. Hal itupun juga terucap dari Presiden Soeharto saat pidato pembukaan Waduk Kedungombo, 18 Mei 1991 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya