SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Ada kabar gembira bagi warga Kota Jogja. Pemerintah Kota Jogja menghapus lima jenis denda pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak ini sebagai bagian dalam memberikan keringanan kepada wajib pajak, utamanya dalam memenuhi kewajibannya.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Dia menyampaikan penghapusan denda tunggakan lima pajak daerah ini merupakan yang pertama kali. Diharapkan kebijakan ini bisa meringankan wajib pajak karena tidak perlu membayar sanksi denda.

Baca Juga: Skuter Listrik Dilarang di Malioboro, Pemkot Jogja Siapkan Lokasi Lain

Meski ada pembebasan sanksi denda, kata dia, wajib pajak tetap memiliki kewajiban membayar tunggakan pajak yang dimiliki.

“Jadi hanya sanksi denda saja yang dihapuskan. Tetapi pokok tunggakan tetap harus dibayarkan,” kata Wasesa, Selasa (29/3/2022).

Dia menjelaskan penghapusan sanksi denda ini juga hanya berlaku untuk pajak dari 2002 sampai 2011. Hal ini karena rentang waktu itu ketetapan pajak untuk kelima jenis pajak daerah tersebut masih ditetapkan oleh pemerintah daerah dan belum dilakukan dengan sistem self asessment.

Baca Juga: Terkait Parkir Nuthuk di Jogja, Polisi Kesulitan Menyelidiki Kasus Itu

Terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak, baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan.

“Jumlahnya bervariasi. Tetapi tunggakan memang kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah,” katanya.

Kebijakan penghapusan sanksi denda ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2022. Wasesa berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya