SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri menemukan indikasi adanya kepala desa (kades) yang ikut menjadi pengurus partai politik (Parpol). Masuknya seorang dalam kepengurusan Parpol dinilai melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengaku telah menerima surat dari Bawaslu tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Sekda. Isinya, Bawaslu meminta Sekda dapat mengimbau kades se-kabupaten Wonogiri agar mematuhi larangan ikut dalam kepengurusan Parpol.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setelah ini kami akan membuat Surat Edaran (SE) ke camat untuk ditujukan ke lurah dan kades agar ingat kembali. Dari Bawaslu itu kan indikasi, kami preventifnya tetap melakukan pembinaan agar menaati aturan yang berlaku,” kata Anton, sapaan akrabnya, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, menemukan indikasi adanya Kades yang masuk dalam kepengurusan Parpol. Ia pun mengaku telah menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengimbau para kades tak berbuat demikian. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf (g) dan (j) telah diatur kades dilarang menjadi pengurus Parpol.

“Kami mendengar informasi terkait kades yang menjadi pengurus Parpol itu sejak sebelum masuk rangkaian tahapan Pemilu 2024. Saat itu kami belum punya kewenangan. Tapi ini kan sudah mulai tahapannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami mengimbau kembali melalui Sekda,” ujar Ali saat ditemui wartawan di Wonogiri, Minggu (14/8/2022) sore.

Baca Juga: Gara-Gara Internet! Dusun Jembul Wonogiri Tak Lagi Merasa Terpencil

Imbauan itu dimaksudkan agar Kades maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas. Kendati hak berpartai ialah hak setiap individu, namun semestinya individu tersebut memerhatikan posisi statusnya sebagai apa.

“Kalau dia [kades] masih pada posisi status yang dilarang, dia harus menghormati jabatannya,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya