SOLOPOS.COM - Polisi memberikan surat tilang kepada pengendara truk yang viral karena menerabas portal Underpass Makamhaji, di Pos Tugu Kartasura, Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SOLO — Tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) sudah diterapkan di 12 Polda di Indonesia sejak Maret 2021.

Masyarakat terutama pengendara kendaraan bermotor pun berpikir, apakah masih ada tilang manual setelah penerapan ETLE atau tilang elektronik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip Solopos.com dari Otosia.com dan Korlantas.Polri.go.id, menyebtukan 12 Polda di Indonesia yang sudah menerapkan tilang elektronik adalah, Polda Metro Jaya.

Kemudian Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Jawa Tengah, Polda DIY, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Lampung.

Lalu ada Polda Riau, Polda Sumatera Barat, dan Polda Sulawesi Selatan. Sehingga total ada 244 titik yang dilengkapi kamera ETLE.

Baca juga: Berapa Biaya Perpanjangan STNK Sepeda Motor

Dengan banyaknya titik yang dilengkapi kamera ETLE untuk kepentingan tilang elektronik, apakah masih ada tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas?

Ternyata penjelasan dari Korlantas Polri, kendati sudah ada tilang elektronik atau ETLE, tilang manual atau konvensional tetap diberlakukan.

Hal ini karena belum semua Polda dan Polres dilengkapi kamera ETLE, sehingga penerapan tilang manual masih diperlukan.

Baca juga: Sudah Kantongi SIM, Ini Tips Aman Naik Motor untuk Pemula

Jadi jika ada masyarakat yang bertanya apakah masih ada tilang manual? Jawabannya masih ada karena masih ada titik yang belum dilengkapi kamera ETLE.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” tutur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal tilang elektronik beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lewat tilang elektronik. Yakni, pelanggaran traffic light, marka jalan, ganjil genap dan pelanggaran menggunakan ponsel.

Lalu pelanggaran melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya