SOLOPOS.COM - Tiga patung yang dikembalikan oleh Jaksa Wilayah Manhattan, New York, Cyrus Vance Jr, pada masyarakat Indonesia di New York, Rabu (23/7/2021) waktu setempat. (Antara/Dokumentasi Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga barang antik berbentuk patung milik Indonesia ada di Manhattan, New York, Amerika Serikat. Ketiga patung yang diduga benca cagar budaya itu rencananya akan dipulangkan ke Tanah Air.

Jaksa Wilayah Manhattan, Cyrus Vance Jr, yang mengumumkan pengembalian tiga barang antik berbentuk patung kepada masyarakat Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam acara repatriasi yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI D. Arifi Saiman MA dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, Erik Rosenblatt, pada Rabu (23/7/2021) waktu setempat.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Tiga patung yang dikembalikan itu adalah patung Dewa Siwa dengan ukuran 6 x 4 x 8,25 inci yang bernilai sekitar Rp186,3 juta. Kemudian, patung Dewi Parwati dengan ukuran 5,5 x 4,5 x 7,5 inci bernilai sekitar Rp467,8 juta. Terakhir, patung Dewa Ganesha dengan ukuran 3 x 2,5 x 4,5 inci bernilai sekitar Rp596,8 juta. Total nilai tiga patung tersebut sekitar Rp1,25 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Anggaran Cupet, 266 Objek Diduga Cagar Budaya di Karanganyar Belum Bisa Dikaji

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Hilmar Farid, menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan serta Konjen RI di New York atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan untuk membawa keadilan dan pengembalian artefak budaya ke negara asalnya yang sah.

“Tiga patung itu adalah Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Hilmar.

Penyelundup Barang Antik

Dia menjelaskan dalam UU sudah jelas bahwa ODCB itu tidak bisa dibawa ke luar negeri. “Tapi ada saja yang masih menyelundupkan ke luar negeri. Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia.”

Baca Juga: Kementerian PUPR Revitalisasi Tiga Cagar Budaya di Jawa Tengah, Apa Saja?

Menurut Hilmar pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Langkah konkret untuk mencegahnya dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya. Jika sudah ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka bisa dipastikan barang itu curian atau selundupan.

“Dengan begitu setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya,” kata dia.

Ditjen Kebudayaan sejak lama bekerja sama dengan Kepolisian untuk memanfaatkan jaringan Interpol dalam memantau peredaran benda cagar budaya yang diselundupkan ke luar negeri. Konjen RI, Dr Arifi Saiman MA juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya