SOLOPOS.COM - Ilustrasi objek wisata di Kabupaten Sleman, DIY. (JIBI/Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Dari total 86 desa yang ada di Kabupaten Sleman belum seluruhnya memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMdes)

Harianjogja.com, SLEMAN—Dari total 86 desa yang ada di Kabupaten Sleman belum seluruhnya memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Belum adanya kesadaran terkait pentingnya BUMDes dinilai menjadi faktor utama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Forum Komunikasi BUMDes Kabupaten Sleman, Agus Setiyanta mengatakan sampai dengan saat ini baru ada 26 desa yang memiliki BUMDes. Jumlah BUMdes tersebut tersebar hampir di 17 kecamatan yang ada di Sleman.

“Rata-rata di setiap kecamatan baru ada dua atau tiga desa yang memiliki BUMDes,” kata dia, kepada wartawan, Senin (29/1/2018).

Agus mengakui saat ini memang sudah mulai ada sebagian desa yang berproses untuk membentuk BUMDes. Namun demikian ada juga desa yang masih belum memulai bahkan tidak memiliki keinginan untuk membentuk BUMdes.

Sebagian desa yang belum memiliki BUMDes menurutnya masih belum memiliki kesadaran akan pentingnya BUMDes. “Mereka [Pemdes] menganggap BUMDes bukanlah kebutuhan yang mendesak yang harus segera diwujudkan. Dan ada juga yang memang belum tahu persis terkait proses pembentukan BUMDes,” ujarnya.

Padahal menurut dia, BUMDes memiliki peran yang cukup vital bagi peningkatan perekonomian desa. Segala potensi yang ada di desa menurutnya dapat dikelola melalui BUMDes sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Tambahnya lagi, BUMDes tidak hanya dapat mengelola atau mengandalkan potensi alam saja seperti selama ini dengan mengelola pertanian dan wisatawa alam. Namun BUMDes juga juga bisa mengelola sektor jasa seperti jual beli tiket online, jasa simpan pinjam atau pun usaha kuliner.

“Semua desa memiliki kesempatan untuk membangun BUMDes, meskipun desa tersebut tidak memiliki potensi alam mereka masih bisa mengelola sektor jasa,” kata Agus.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemgembangan Potensi Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Didik Daru Suryo S mengatakan ada sejumlah desa yang menganggap tidak penting keberadaan BUMDes.

Hal itu dikarenakan UU Desa tidak mewajibkannya. Dalam UU Desa, kata Didik, pembentukan BUMDes ada klausul Pemdes dapat membentuk BUMDes.

“Kata dapat ini yang dinilai tidak penting. Padahal itu merupakan peluang bagi desa untuk dapat mengembangkan potensinya. Butuh kesadaran dari Pemdes untuk membentuk BUMDes,” katanya

Selain itu, lajut dia, selama ini potensi desa banyak dikelola oleh perangkat desa. Kemungkinan ada ketidakrelaan jika potensi yang dimiliki desa untuk dikelola orang BUMDes. Misalnya terkait pengelolaan tanah kas desa.

Faktor lain, tidak adanya kekompakan baik Pemdes maupun Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk membentuk BUMDes. “Ini muatannya lebih politis. Ada tarik ulur, ini paling sering terjadi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya