SOLOPOS.COM - Obat-obatan terlarang yang disita polisi dari pelaku begal asal Karangawen, Kabupaten Demak, saat rilis di Mapolres Grobogan, Senin (14/6/2021). (Solopos.com-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Dua begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan asal Demak, yang beraksi di dua lokasi berbeda di jalan raya Purwodadi-Semarang ditangkap oleh anggota Resmob Polres Grobogan, Minggu (13/6/2021) malam.

“Kedua pelaku curas yang ditangkap, Ari Anggara dan Bambang Susilo, 21, mereka warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan Wakapolres Kompol Samsu Wirman, Senin (14/6/2021).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga beberapa barang milik pelaku begal asal Demak tersebut. Di antaranya, sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban pembegalan. Satu sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku saat beraksi di Desa Tinanding.

Baca juga: Dor! Dua Begal Asal Demak Dilumpuhkan Polisi Grobogan

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian satu sepeda motor Honda Supra X yang dipergunakan pelaku asal Demak saat beraksi di Desa Jatilor, Godong. Namun ketika polisi mengeledah kantong tersangka begal, menemukan barang bukti cukup mengejutkan.

“Kita juga menemukan obat-obatan terlarang berupa 95 butir pil Zipin atau Dextro, 196 pil Heximer. Kemudian satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo,” ungkap Kapolres Grobogan didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.

Menurut Kapolres, kedua tersangka begal asal Demak beraksi di jalan raya Godong – Semarang tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, pada 31 Mei sekira pukul 04.50 WIB. Kemudian pada Sabtu 12 Juni, sekira pukul 23.55 WIB di jalan raya Godong – Purwodadi di Desa Jati Lor, Kecamatan Godong.

“Adapun korban kedua pelaku, adalah Sri Retno Watik, 50, warga Desa Bringin, Kecamatan Godong. Satu lagi Muhammad Khozin Kumaidi, 20, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak,” ujar Kapolres didamping Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.

Baca juga: Kapolda Jateng: Pasukan Brimob Diterjunkan di Zona Merah

Rekaman CCTV

Berdasarkan laporan korban, tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan kasus begal tersebut. Yakni dengan meminta keterangan korban dan saksi juga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya mengarah kepada Ari Anggara, warga Karangawen Demak sebagai pelaku begal.

Minggu (13/6/2021) sekira pukul 21.30 WIB, polisi memperoleh informasi tersangka berada di tempat karaoke Kecamatan Gubug, Kabupaten Grogan. Anggota Resmob Polres Grobogan langsung bergerak dan menangkap Ari Anggara di tempat karaoke.

“Tersangka Ari Anggara mengakui telah melakukan pembegalan bersama tetangganya, Bambang Susilo yang juga asal Demak. Polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap satu lagi pelaku curas atas nama Bambang Susilo,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya