SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencari kerja (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Ada 850 tenaga kerja asing masuk DIY

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi DIY mencatat sudah sekitar 850 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke DIY hingga pertengahan 2016.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka menggeser tenaga kerja lokal untuk menempati posisi karier menengah ke atas. Pemantauan terhadap para TKA terus diperketat oleh tim pengawas gabungan dari berbagai instansi terkait.

Sekretaris Disnakertrans DIY Sriyati menjelaskan, hingga pertengahan 2016, tercatat antara 840 hingga 850 tenaga kerja asing (TKA).

Mereka didominasi dari Korea Selatan, sedangkan asa China yang seringkali menjadi bahasan, justru tidak ada TKA asal negara tersebut. Meski tidak menjelaskan detail angkanya, namun terjadi peningkatan jumlah dibandingkan data pada akhir 2015 silam. Fakta itu diakui Sriyati elas menggeser tenaga kerja lokal yang ada di DIY.

“Jelas menggeser [tenaga kerja lokal] tetapi perusahaan itu kan punya kewajiban kalau mendatangkan TKA harus diimbangi dengan memberikan pelatihan kepada tenaga kerja lokal. Supaya kalau TKA pulang posisinya bisa digantikan,” terangnya saat di DPRD DIY, Kamis (13/10/2016).

Sayangnya tidak semua user atau perusahaan yang mematuhi persyaratan mempekerjakan TKA. Hasil pengawasan bersama tim gabungan terdiri atas Kantor Imigrasi dan Kesbangbol DIY, ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan TKA namun tak melengkapi persyaratan.

Ketika ditanya petugas karena alasan ketidaktahuan. Melalui tim gabungan itu pihaknya melakukan pembinaan sampai penindakan dengan mempertimbangkan jenis kasusnya.

“Ada beberapa kasus TKA dia dipekerjakan belum memenuhi persyaratan legal formal kita berikan waktu, mengurusnya memang tidak sehari dua hari selesai, sebagian besar karena ketidaktahuan. Mereka [perusahaan] mengira rumangsane mung nekakke wae [asal mendatangkan TKA],” jelasnya.

Salahsatu syarat administrasi yang harus dipenuhi supaya menjadi TKA yang legal adalah, perusahaan harus memiliki detail rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja. Selain itu ditingkat lokal harus mengurus perizinan ke Dinas Perizinan di tingkat provinsi dengan rekomendasi dari Disnakertrans DIY.

Dari 850 TKA di DIY didominasi level kerja menengah ke atas. Mereka tidak ada yang bekerja secara informal dan buruh kasar, tetapi lebih memilih sebagai tenaga pengajar, serta perhotelan. Pada perusahaan tertentu ada juga yang menjadi general manager.
“Tidak ada yang buruh kasar. Mereka ada yang kontrak dan lain-lain,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya