SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kurniadie, menyampaikan penanganan kasus keimigrasian di Kantor Imigrasi Madiun, Selasa (19/12/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Keimigrasian Madiun, ada 83 kasus keimigrasian di wilayah Madiun sepanjang 2017.

Madiunpos.com, MADIUN — Kantor Imigrasi Kelas II Madiun selama 2017 mencatat ada 83 kasus keimigrasian yang telah ditindak. Dari 83 kasus tersebut, 77 orang asing diketahui melebihi izin tinggal dan enam orang asing mengganggu ketertiban umum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kurniadie, mengatakan 77 orang asing itu melanggar Pasal 78 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan enam orang asing yang mengganggu ketertiban umum melanggar Pasal 75 ayat (1) UU yang sama. (Baca: Kantor Imigrasi Madiun Tangkap 2 TKA karena Dicurigai Ilegal)

Dia mengatakan sebagian besar orang asing yang melanggar atau melebihi batas izin tinggal pelajar di sejumlah pondok pesantren. “Mereka menunggu proses rekomendasi dari Kementerian Agama yang memang agak lama,” kata dia di Kantor Imigrasi Kelas Madiun di Jl. Panglima Sudirman, Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa (19/12/2017).

Kurniadie menyampaikan apabila melebihi batas izin tinggal kurang dari 60 hari, orang asing itu hanya dikenai sanksi denda. Namun, kalau melanggar lebih dari 60 hari dari batas izin tinggal, orang asing yang bersangkutan akan dideportasi.

Jumlah penerbitan paspor pada 2017, kata dia, mengalami penurunan dibandingkan 2016. Pada 2016 terdapat 17.772 paspor jenis 48 yang diterbitkan, sedangkan 2017 hanya 14.139 paspor.

Sedangkan untuk penerbitan paspor jenis 24 pada 2016 mencapai 7.815 dan tahun ini hanya 2.006. Menurut dia, penurunan penerbitan paspor ini dikarenakan permohonan paspor juga dapat dilayani di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo.

“Kami juga melakukan upaya untuk peningkatan pelayanan seperti menambah loket atau booth pelayanan permohonan paspor. Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia untuk melayani pembayaran jasa pembuatan paspor dan jasa keimigrasian lainnya,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya