SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi kegiatan perbankan (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SOLO -- Sepanjang tahun 2019 hingga September lalu tercatat ada 227 pengaduan terkait pelayanan lembaga keuangan di Solo dan sekitarnya. Dari jumlah tersebut, sebagian besar aduan itu telah terselesaikan.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan untuk aduan tersebut biasanya OJK hanya mendapatkan tembusan. Sebab biasanya aduan langsung ditujukan kepada lembaga keuangan yang bersangkutan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Disebutkan, pada tahun ini hingga September, ada 227 aduan yang tercatat. Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak ditujukan untuk perbankan, yaitu sebanyak 153 aduan. Sisanya ada aduan untuk asuransi sebanyak 46 aduan dan pembayaran sebanyak 20 aduan.

Untuk aduan ke perbankan, sebanyak 103 aduan ditujukan untuk bank umum konvensional, empat aduan untuk bank umum syariah, 40 aduan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional dan lima BPR Syariah.

Mengenai persoalan yang diadukan, Eko mengatakan masih banyak soal kredit. "Aduan kebanyakan soal kredit, kemudian masalah dokumen, asuransi, kartu kredit, investasi dan sebagainya," kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (11/10/2019).

Eko menjelaskan dari total aduan yang tercatat, sebanyak 223 masalah yang diadukan sudah terselesaikan. Sedangkan empat persoalan lagi masih dalam proses penyelesaian.

"Ketika ada aduan ada tembusan kepada kami, jadi kami memonitor," terang dia.

Di sisi lain OJK belum menerima aduan resmi mengenai Financial Technology (Fintech). Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro, mengatakan untuk sementara ini aduan resmi mengenai fintech belum ada yang masuk.

Meski begitu saat ini OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau dan menindak fintech ilegal.

Disebutkan hingga awal Oktober Satgas Waspada Investasi kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Berdasarkan siaran pers yang diunggah di https://ojk.go.id, selain menindak 133 fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara. Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Terkait hal itu, Tito menegaskan, baik gadai swasta maupun kegiatan usaha ilegal yang ditemukan, tidak ada yang berlokasi di Solo dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya