SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS menerima Gaji ke-13 (JIBI/Solopos/dok

APBD Solo, Anggota DPRD Solo menerima gaji ke-13 dan ke-14 meski belum dianggarkan

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 45 anggota DPRD Solo menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) meski dana itu belum dianggarkan di APBD 2016. Pemkot melakukan pergeseran anggaran untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP No. 20/2016 tentang Pemberian THR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, gaji ke-13 dan THR anggota DPRD telah cair pada Jumat (1/7/2016) sore. Besaran total kedua dana itu sekitar Rp6 juta. Komposisi gaji ke-13 bagi DPRD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Adapun komposisi THR anggota DPRD yakni sekali gaji pokok.

Wakil Ketua DPRD, Djaswadi, telah menerima gaji ke-13 dan THR senilai Rp6,3 juta. Djaswadi mengakui pencairan kedua dana tersebut sempat menimbulkan polemik karena belum dianggarkan di APBD 2016. Peluncuran PP diketahui Juni 2016 atau sesudah pembahasan APBD. Ini kali pertama anggota legislatif mendapat gaji ke-13 dan THR.

“Ada satu anggota DPRD yang menolak. Namun setelah Pemkot dan perwakilan DPRD berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pencairan tetap berjalan tapi dengan sejumlah pergeseran anggaran,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (7/7/2016).
Djaswadi menilai pencairan gaji ke-13 dan THR bagi legislator mulai tahun ini wajar mengingat sudah ada regulasi yang mengatur. Disinggung mata anggaran yang digeser untuk membiayai gaji ke-13 dan THR DPRD, dia mengaku tidak mengetahui persis. “Itu eksekutif yang merumuskan,” tuturnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Supriyanto, membenarkan pencairan gaji ke-13 dan THR bagi anggota DPRD. Dia mengaku menerima sekitar Rp6 juta. Menurut Supri, pergeseran anggaran dimungkinkan sepanjang ada regulasi yang mendorong pencairan.

Kabid Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Murtono, menegaskan pencairan gaji ke-13 dan THR anggota DPRD tidak menyalahi aturan meski belum dianggarkan di APBD 2016. Menurut Budi, Kemendagri telah memberi lampu hijau pergeseran anggaran. Meski demikian, Pemkot perlu mengubah Perwali tentang Penjabaran APBD untuk memfasilitasi pencairan tersebut.

“Kami menggeser dulu alokasi gaji DPRD di akhir tahun untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Kekurangan gaji DPRD ini nanti kami ajukan di APBD Perubahan 2016,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya