SOLOPOS.COM - Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyimpanan bayi di lemari di Seturan Baru, Condongcatur, Depok, Kamis (28/9/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Aborsi Sleman, rekonstruksi ulang digelar Kamis (28/9/2017)

Harianjogja.com, SLEMAN-Satreskrim Polres Sleman menggelar rekonstruksi kasus penyimpanan bayi di lemari Kamis (28/9/2017). Hasilnya, tidak ada temuan baru dalam 37 reka adegan yang semuanya sesuai dengan keterangkan tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : ABORSI SLEMAN : Tak Ada Temuan Baru di Rekonstruksi Bayi

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sleman, Iptu Aji Pramono mengatakan bayi yang sudah meninggal itu dibungkus dengan handuk dan ditaruh di lemari saat ada warga ingin masuk ke kamarnya untuk menggeledah. Polisi juga masih melakukan penyelidikan mengenai tujuan mengkonsumsi obat aborsi tersebut serta keberadaan kekasih Ismi. Ismi dan kekasihnya masih berkomunikasi hingga saat melahirkan dan sempat mendapatkan kiriman foto bayi perempuannya.

Meski demikian, Iptu Aji mengatakan jika motif pelaku melakukan tindak kriminal ini ialah rasa malu karena hamil sedangkan statusnya masih belum menikah. Ia membeli obat aborsi guna menghilangkan bukti kehamilannya itu. Atas perbuatannya, ia bakal terjerat pasal 80 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Rekonstruksi yang dilakukan di dalam rumah itu jauh dari perhatian masyarakat sekitar meskipun ada segelintir tetangga yang datang melihat. Sejumlah teman indekosnya juga hadir dan menyaksikan reka kejadian pada 5 September lalu itu. Dua saksi dihadirkan dalam rekonstruksi itu yakni salah satu teman dan penjaga kos eksklusif tersebut.

Dalam rekonstruksi itu, Ismi memberikan keterangan sejumlah detail kejadian kepada petugas mengenai kronologi kejadian. “Saya foto dengan handphone dulu adeknya,” ujarnya kepada petugas wanita yang mendampinginya. Saat rekonstruksi, mahasiswi ini didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya yang datang dari Pati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya