SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menggelar perkara dan barang bukti kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih, DF dan SH.

Dalam gelar perkara di halaman Mapolres Sukoharjo pada Jumat (23/8/2019) tersebut, polisi menghadirkan si pria, DF. Dia mengungkapkan alasan maupun cara mereka mendapatkan obat aborsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DF mengaku membeli satu paket obat aborsi untuk menggugurkan bayi mereka secara online senilai Rp3 juta. Mereka sepakat menggugurkan janin berusia tujuh bulan itu lantaran hubungan asmara mereka tak disetujui orang tua.

Ekspedisi Mudik 2024

DF dan SH kerap melakukan hubungan suami istri sejak 2018. SH diketahui mengandung janin pada Februari 2019. Padahal, kisah cinta mereka tak direstui orang tua.

Akhirnya, mereka sepakat membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan. “Saya mencari obat aborsi via online. Satu paket obat aborsi dibanderol senilai Rp3 juta. Inisiatif saya sendiri namun pacar saya juga setuju untuk menggugurkan janin,” kata DF.

Obat aborsi yang dicampur minuman soda langsung diminum SH di rumahnya di Desa Daleman, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Selasa (6/8/2019). DF lantas berpura-pura memanggil warga setempat dengan dalih SH sakit. Kala itu, beberapa warga setempat mendatangi rumah SH.

Saat itu, bayi berjenis kelamin laki-laki berusia tujuh bulan telah meninggal dunia. Warga menduga sepasang kekasih itu melakukan praktik aborsi.

“Kami sudah lama berpacaran namun tak direstui orangtua. Ini yang membuat saya memilih membeli obat aborsi untuk menggugurkan janin,” ujar dia.

Sehari-hari, DF dan SH bekerja sebagai buruh pabrik di wilayah Nguter. Mereka berkenalan dan menjalin asmara. DF merupakan warga Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Sedangkan SH merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Nguter.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan tengah memburu distributor dan produsen obat aborsi yang dijual secara online. Polisi bakal mengembangkan penyidikan kasus dugaan aborsi dengan memburu distributor dan produsen obat aborsi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket obat aborsi, satu botol bekas minuman soda, dan pakaian dari DF. DF telah ditahan di Mapolres Sukoharjo sejak beberapa pekan lalu.

Dia dijerat Pasal 75 ayat (1) UU No 35/2009 juncto Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya