SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan sepeda motor knalpot brong yang terjaring razia pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Solopos.com, KARANGANYAR--Puluhan motor tak sesuai standar atau knalpot brong terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Karanganyar pada Sabtu-Minggu (19-20/3/2022) dini hari.

Razia untuk kali kesekian ini ternyata belum memberi efek jera bagi para pelanggar. Polisi masih saja mendapati pelanggar motor tak sesuai standar yang mayoritas adalah anak baru gede (ABG).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Merujuk data Satlantas Polres Karanganyar sejak Januari hingga kini ada sebanyak 1.174 motor knalpot brong yang telah disita oleh Satlantas Polres Karanganyar.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan penindakan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat gangguan dari penggunaan knalpot tidak standar. Berbagai langkah telah dilakukan Satlantas Polres Karanganyar untuk memberantas penggunaan knalpot tidak standar.

“Kami hampir tiap hari melaksanakan razia kendaraan tak sesuai standar. Tetap saja ada yang terjaring razia,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu pagi.

Razia diintensifkan untuk memberi efek jera bagi para pelanggar yang memang mayoritas adalah remaja atau ABG. Mereka mengganti knalpot tak sesuai standar untuk gaya-gayaan. Bagi pelanggar, Kasatlantas mengatakan petugas mengamankan kendaraan untuk dibawa ke Mapolres Karanganyar. Para pelanggar ini diminta mengganti knalpot sesuai standar saat pengambilan sepeda motor tersebut. Selain itu sebagai efek jera para pelanggar dijatuhi sanksi tilang dengan denda senilai Rp100.000 sampai Rp250.000. Denda tilang diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Sejauh ini kami belum menemukan pelanggar lama terus terjaring lagi. Mereka yang terjaring pemain baru,” kata dia.

Razia kendaraan tak sesuai standar akan terus digelar Satlantas Polres Karanganyar. Pihaknya juga menggandeng sekolah dalam menertibkan sepeda motor knalpot brong. Hal ini menuju Jawa Tengah Zero Knalpot Tak Standar di wilayah Kabupaten Karanganyar.

KBO Satlantas Karanganyar Iptu Anggoro Wahyu mengatakan langkah yang dilakukan di antaranya tindakan preventif dengan memasang MMT imbauan larangan penggunaan knalpot tidak standar di jalur strategis seperti kawasan wisata, jalan protokol, dan pusat keramaian kota. Kemudian menyebar plamflet maupun stiker kepada pengendara, serta menyosialisasikan kepada bengkel kendaraan roda dua maupun empat di Karanganyar untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. Iptu Anggoro menyebut tindakan preventif dengan patroli dan penegakan hukum bagi pelanggar yang digencarkan oleh Satlantas Polres Karanganyar.

Pihaknya menyebut sejumlah lokasi rawan pelanggaran knalpot brong seperti Alun-alun Karanganyar, Taman Pancasila dan lokasi wisata di daerah Tawangmangu. Kawasan tersebut sering menjadi sasaran anggota Satlantas Polres karanganyar untuk menindak pelanggar knalpot brong.

Saat ini, menurut Iptu Anggoro telah terjadi penurunan penggunaan knalpot brong hingga 60% semenjak dilakukan penindakan. Dengan ketegasan ini, Iptu Anggoro berharap masyarakat Karanganyar maupun warga luar daerah yang akan memasuki wilayah patuh untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya