SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum PNS perempuan Pemkab Kendal yang menjadi korban KDRT, Nasrul Dongoran, saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang di PTUN Semarang, Selasa (6/12/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiono, mendapat gugatan di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas tuduhan mengabaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berinisial IP. Kasus ini bahkan sudah sampai di pengadilan dan Sekda Kendal pun telah menjalani sidang perdana pada Selasa (6/12/2022).

Tim kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran, mengatakan sidang perdana merupakan tahap awal pemeriksaan untuk menggugat Sekda Kendal yang dianggap telah membuat keputusan yang merugikan bagi kaum perempuan yang menjadi korban KDRT.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Korban kekerasan [KDRT] mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat [Sekda Kenda], tapi malah diminta persetujuan cerai kepada suami, yang notabene pelaku kekerasan. Ini kan tidak benar. Apalagi di Perda Kendal Tahun 2017 sudah diatur tentang penghapusan kekerasan berbasis gender,” ujar Nasrul seusai sidang, Selasa.

Berdasar Perda itu, Nasrul menilai sudah seharusnya Pemkab Kendal melindungi korban kekerasan dan bukan sebaliknya. Oleh karenanya, pihaknya pun menyayangkan keputusan Sekda Kendal yang meminta korban untuk meminta persetujuan suami atau pelaku lebih dulu dalam mengajukan perceraian.

“Itu [meminta persetujuan cerai] yang kita sayangkan. Klien kita sudah menjadi korban kekerasan, sudah ada hasil pemeriksaan dari psikolog yang menyatakan dia menjadi korban kekerasan dari suaminya, tidak bisa tidur, dan tidak merasa nyaman. Ini masih tidak cukup dan alasannya katanya [Sekda Kendal] tidak masuk akal sehat. Bagaimana orang yang bertengkar terus menerus, menjadi korban kekerasan ini tidak masuk akal? Ini yang sedang kami uji di PTUN, agar kemudian pejabat ini lebih memperhatikan perempuan sebagai korban kekerasan,” tegas dia.

Baca juga: Alami KDRT, Curhatan Istri TNI di Semarang via Video Viral

Lebih lanjut, Nasrul bahkan mengungkapkan jika tindakan Sekda Kendal itu tak hanya disampaikan secara tertulis dalam surat keputusannya yang menyatakan alasan pertengkaran terus menerus itu bertentangan dengan akal sehat. Namun, pada saat ditemui tim kuasa hukum korban di ruang kerjanya pada November 2022, Sekda Kendal juga mengucapkan hal serupa secara terang-terangan.

“Tindakan Sekda ini juga pernah diucapkan secara langsung saat kami bertemu. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah hal yang biasa, kalau namanya pertengkaran rumah tangga. Padahal harus dilihat sama dia [Sekda Kendal], si perempuan, sejauh mana menjadi korbannya, apa saja perlakukan kekerasan yang dialami?,” sambung dia.

Ditanya terkait kekerasan apa yang menimpa korban IP, Nasrul menyampaikan kekerasan tersebut berbentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, adalah seorang PNS di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal yang sudah mengajukan izin cerai kepada atasanya, yakni Sekda Kendal, sejak 2021 lalu.

Baca juga: Pelecehan Berujung Maut, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Perempuan

“Awal kejadiannya, di dalam rumah tangga bertengkar terus menerus, namanya perempuan itu dalam KDRT harus dilindungi, bahkan seorang perempuan itu tubuhnya adalah haknya. Sekalipun dengan suami, kalau perempuan menolak melakukan hal apapun, ini harus dihormati, ini malah dijedotin, disungkurin, terus ada kata-kata, ‘kowe nglawan terus tak pateni kowe’ [kamu melawan terus tak bunuh]. Itu artinya kan ada ancaman pembunuhan,” ungkapnya.

Sidang perdana gugatan kepada Sekda Kendal itu berlangsung tertutup. Sekda Kendal bahka tidak hadir dalam sidang itu dan diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya