SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pimpinan KPK kukuh menonaktifkan 75 pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) meski banyak pihak yang mengecam. Mereka tak akan akan mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dalam SK itu, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Hal tersebut diketahui dalam Surat nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beredar di kalangan awak media, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Untuk Harun Masiku Setelah Setahun Buron, Febri Diansyah: Dagelan

Ekspedisi Mudik 2024

Surat tersebut merupakan tanggapan pimpinan KPK terhadap surat keberatan dari tujuh pegawai bagian dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK tersebut. Dalam surat tersebut, pimpinan KPK memberikan dua tanggapan.

Pertama, bahwa pimpinan KPK menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasila asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK. SK itu menerangkan 75 pegawai KPK itu tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai ASN.

Kedua, bahwa SK itu sesuai dengan tugas dan kewenangan pimpinan KPK untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga: Mabes Polri Tarik Tiga Penyidik dari KPK, Kenapa?

Khawatirkan Dampak dari 75 Pegawai Tak Lulus TWK

Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," demikian isi SK tersebut.

Sebelumnya, tujuh pegawai KPK melayangkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Senin (17/5/2021).

"Surat sudah disampaikan kepada pimpinan KPK tadi pagi," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Jaringan Masyarakat Sipil Jogja Menolak Pelemahan KPK

Tujuh pegawai tersebut adalah Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, pegawai KPK Samuel Fajar H.T.S., Novariza, Benydictus S., dan Tri Artining Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya