SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 99 Warga Binaan (WB) mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2022 di Rutan Solo.

Dari 99 WB yang mendapatkan remisi, remisi terbanyak adalah satu bulan masa tahanan dan yang paling banyak adalah Tindak Pidana Umum. Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kota Solo Urip Darma Yoga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk jumlah warga binaan per 26 April 2022 ada 604 orang, dengan perincian 284 berstatus tahanan dan yang berstatus narapidana ada 220 orang, sehingga totalnya ada 604 orang,” ujarnya.

Untuk remisi, Pihak Rutan kelas I Kota Solo memberikan remisi paling banyak 1 bulan 15 hari. Total ada 99 Napi yang mendapatkan remisi.

“Yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari ada 4 orang, 1 bulann 52 orang sedangkan yang 15 hari ada 43 orang. Ada satu warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari dan satu bebas,” ucapnya.

Baca Juga: Mabuk Saat Tabrak Lari Beruntun di Sukoharjo, Pelaku Jadi Tersangka

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 kepada 6.699 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah itu 52 orang di antara bisa langsung menghirup udara segar karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi.

Hal itu sebagaimana siaran pers yang diterima Solopos.com dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, pada Minggu (1/5/2022).

Besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda-beda, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya