SOLOPOS.COM - Ilustrasi Koperasi. (bisnis.com)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen berhasil mendata ulang 294 koperasi (65,33%) dari 450 koperasi yang dinyatakan tidak aktif. Dari ratusan koperasi yang terdata, ternyata ada 279 koperasi atau 94,9% tidak ditemukan alamat dan pengurusnya.

Sebelumnya, Diskumindag mencatat masih ada 450 koperasi di Sragen dinyatakan tidak aktif dan 484 koperasi direkomendasikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk dibubarkan. Sementara yang aktif menggelar rapat anggota tahunan (RAT) hanya 228 koperasi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, meminta Diskumindag berupaya mengaktifkan kembali 450 koperasi tersebut. Perintah lisan Bupati Sragen itu menjadi tantangan tersendiri bagi Diskumindag untuk menyusun strategi.

Kabid Koperasi Diskumindag Sragen, Bina Sri Astuti, saat berbincang dengan Espos, Rabu (20/7/2022), memulai upaya itu dengan mendata ulang 450 koperasi tersebut. “Ratusan koperasi itu tidak aktif puluhan tahun. Langkah awalnya, kami berusaha untuk updating data. Dari pendataan itu ternyata banyak koperasi yang tidak ditemukan kantornya dan tidak ada pengurusnya. Ada juga yang sebenarnya aktif, tetapi tidak melaporkan ke Diskumindag,” jelas Bina.

Baca Juga: Diskumindag Sragen: Kriteria UMKM Penerima BBM Bersubsidi Tak Jelas

Dari 450 koperasi itu, Diskumindah sudah berhasil mendatang ulang sebanyak 294 koperasi. Dari 294 koperasi yang didata ulang itu ternyata hanya 15 koperasi yang berhasil ditemukan lokasi kantor dan pengurusnya. Sedangkan sisanya yang 279 koperasi (94,90%) tidak ditemukan alamatnya dan tidak ada pengurusnya.

“Lalu bagaimana mau mengaktifkan? Di sisi lain, 484 koperasi yang mendapat rekomendasi untuk dibubarkan oleh Kemenkop diminta mencari satu per satu. Hal ini juga menambah pekerjaan Diskumindag,” ujarnya.

Terkait 228 koperasi yang aktif, Diskumindag akan melakukan penilaian kesehatan setelah masing-masing koperasi melakukan RAT. Penilaian kesehatan koperasi ini sudah berjalan lama. Fungsinya untuk menilai grade koperasi, yakni koperasi sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan pengawasan khusus.

Baca Juga: Seribu Lebih Koperasi di Kabupaten Karanganyar Terbiar Mati Suri

Bina menjelaskan ada skor dalam penkes tersebut yang dijadikan dasar dalam menentukan grade koperasi. Untuk koperasi yang mendapatkan skor di atas 80 masuk grade sehat, 66-80 masuk grade koperasi cukup sehat, 51-66 masuk grade koperasi dalam pengawasan. Sementara skor 50 ke bawah merupakan koperasi dalam pengawasan khusus.

“Harapan kami jumlah koperasi yang bisa ikut penilaia kesehatan bertambah. Sejak 2021, 2020, ke belakang ada 150 koperasi yang kami lakukan penilaian kesehatannya. Kemudian pada 2022 ini ada kenaikan menjadi 160 koperasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan syaratnya koperasi yang bisa dinilai kesehatannya harus RAT tiga tahun berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya