SOLOPOS.COM - Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi, mengamati layar displai ETLE speed cam di Mapolres setempat, Rabu (1/6/2022). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 93 kendaraan terjepret kamera pemantau kecepatan kendaraan atau speed camera yang dipasang di Jl. Adi Sucipto wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Senin (30/5/2022).

Polres Karanganyar sudah memasang dan mengaktifkan kamera pemantau kecepatan kendaraan atau speed camera di Jl. Adi Sucipto Colomadu sejak Senin. Alat tersebut merupakan bagian dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada hari pertama, alat itu telah mencatat 93 kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum, yakni 60 kilometer/jam.

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasatlantas, AKP Yulianto, mengatakan pelanggar kecepatan tersebut ada yang roda empat maupun roda dua. Polisi akan segera mengonfirmasi kepemilikan kendaraan tersebut untuk dilakukan penilangan.

“Penerapan ETLE speed camera ini mulai diberlakukan pada Senin [30/5/2022]. Dalam sehari, 93 pelanggar kecepatan baik roda empat ataupun roda dua sudah ter-capture kamera ETLE dan akan diberikan surat tilang,” ujarnya seperti disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga : Awas! Kamu Ngebut di Jl Adi Sucipto Colomadu Karanganyar? Ini Akibatnya

Anggoro menambahkan masyarakat tidak perlu panik dengan ETLE speed camera ini. Sebaliknya, dia mengimbau masyarakat mentaati aturan berlalu lintas.

“Kami harapkan masyarakat patuh terhadap rambu-rambu batas kecepatan maksimal yang terpasang di jalan raya. Hal ini harus dipatuhi demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan speed camera ini merupakan salah satu upaya Satlantas Polres Karanganyar menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dia menegaskan bahwa polisi tidak memasang speed camera secara sembunyi-sembunyi. Sebab, katanya, beberapa meter dari lokasi ETLE speed camera tersebut sudah dipasang papan peringatan. Isi tulisannya Kecepatan Anda Diawasi oleh Kamera ETLE. Batas Kecepatan Anda 60 Km/Jam.

Baca Juga : Ini Sederet Keunggulan Colomadu Calon Solo Baru-nya Karanganyar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya