SOLOPOS.COM - Suasana hari keempat sidang praperadilan Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pemohon, Kamis (7/1/2021). (Antara-Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 900 personel polisi untuk mengawal jalannya sidang pembacaan putusan praperadilan Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2020). "Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya," aku Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Adriansyah di Jakarta, Senin.

Azis mengatakan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan dimulai. Menurut dia, pihaknya akan tetap menggali informasi dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun pada saat sidang digelar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gisel Tersangka, Ini Catatan Kritis Institute of Criminal Justice Reform...

"Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis.

Pada momen persidangan Praperadilan Rizieq ini, Azis mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan mengikuti proses sidang yang ada. "Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, maka hindari berkerumun," kata Azis.

Dimulai Pukul 14.00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan Praperadilan Rizieq Syihab, Selasa pukul 14.00 WIB. Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak 4 April 2021. Persidangan dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rizieq, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli, dan kesimpulan.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan undangan yang disampaikan Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan masuk ke dalam kategori penghasutan.

Deretan Drama Korea Bakal Tayang di 2021, Termasuk Hospital Playlist 2

Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Rizieq bukan penghasutan. Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak yang tergugat dalam permohonan itu adalah Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya