SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hari Musik Nasional. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SOLO-Setiap 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Peringatan ini diadakan setelah kali pertama dicanangkan pemerintah pada 9 Maret 2013 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Dalam Keppres itu disebutkan pula bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional. Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, disamakan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf Soepratman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengutip laman Bisnis.com pada Rabu (9/3/2022), tujuan ditetapkan Hari Musik Nasional, untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.

Baca Juga: Hari Pendengaran Sedunia, WHO Tetapkan Batas Aman Volume Musik Konser

Hal ini dilakukan termasuk apresiasi terhadap musik Indonesia. Meskipun baru dicanangkan pada 2013, sebenarnya usulan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) itu sudah bergaung sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, tahun 2003 melalui kongresnya yang ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. Namun, baru terwujud satu dasawarsa kemudian

Di setiap peringatan Hari Musik Nasional biasanya ada penyerahan penghargaan bagi insan musik Indonesia, baik yang masih hidup maupun yang telah tutup usia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaknai Hari Musik Nasional sebagai peringatan bahwa Indonesia kaya akan musik dan lagu. “Indonesia tak hanya kaya akan bahasa dan tradisi, tapi juga musik dan lagu. Musik dan lagu-lagu daerah itu adalah khazanah kekayaan budaya bangsa Indonesia yang harus terus kita rawat dan kita kembangkan untuk mengiringi langkah kita menuju kemajuan,” cuit Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Unik! Bawakan Musik Canon Rock, Pengamen Ini Tuai Pujian

Oleh karena itu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013. Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya