SOLOPOS.COM - Petugas damkar dan murid SMP melakukan simulasi pemadaman kebakaran di halaman Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Jl. Dr. Setia Budi, Sragen, Rabu (29/9/2021). (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sragen mencatat ada 80-an kasus kebakaran di Sragen sejak awal tahun 2021 sampai Rabu (29/9/2021).

Kepala Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen Sunardi menjelaskan ada peningkatan jumlah kasus kebakaran dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 84 kasus. Sedangkan jumlah kejadian kebakaran paling banyak selama tiga tahun terakhir adalah pada 2019 dengan 254 laporan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyebab terjadinya kebakaran paling banyak atau urutan pertama karena listrik [korsleting atau hubungan arus pendek listrik]. Kedua, warga di desa membikin api dengan membakar jerami untuk mengasapi ternak di area/sekitar kandang,” kata dia kepada Solopos.com di kantornya Jl. Dr. Setia Budi, Sragen, Rabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: KPA Sragen Gelar Tes HIV di Gunung Kemukus Sasar Pekerja Hiburan

Sunardi mengatakan kebakaran yang paling sulit diatasi merupakan kejadian kebakaran Pasar Janglot, Tangen, Sragen, akhir pekan lalu. Petugas damkar kesulitan mengakses bagian tengah pasar karena kondisi bangunan dan sumber air yang jauh.

“Sumber air enggak ada. Kami mengusulkan setiap kawedanan dibikin sumur yang bisa sebagai sumber air. Kami mengambil air ke sini [Kecamatan Sragen] kemarin,” paparnya.

Dua Pos Komando

Menurut dia, kondisi cuaca/musim memiliki pengaruh besar terhadap jumlah kejadian kebakaran di Sragen. Jumlah paling banyak laporan kebakaran pada 2019 dipengaruhi kondisi musim kemarau panjang.

Baca juga: Pemkab Sragen Tak Asal Tutup Sekolah Jika Ada Kasus Positif Covid-19

Sunardi mengatakan kasus paling banyak terjadi di area lahan, kandang, dan rumah jerami pada 2019. Sedangkan pada tahun 2020 kasus kebakaran relatif sedikit karena curah hujan tinggi sepanjang tahun.

Kasi Pemadam dan Penyelamatan Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen Anton Sujarwo menambahkan instansinya hanya memiliki dua pos komando untuk bersiaga 20 kecamatan. Sedangkan Damkar harus menjaga mutu pelayanan dasar sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit sejak diterimanya informasi/laporan sampai tiba di lokasi.

Baca juga: Factory Sharing Mebel Rp13 Miliar akan Dibangun di Kalijambe Sragen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya