SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pelanggaran disiplin dilakukan sembilang anggota polisi di jajaran Polda Jateng

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak sembilan anggota polisi di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) direkomendasikan mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat. Pemecatan itu diputuskan setelah sembilan anggota polisi itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryantomenyebutkan sanksi PTDH itu diberikan karena sembilan anggota polisi itu terlibat sejumlah kasus yang mencoreng institusi Polri.

“Semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Mereka mendapat sanksi itu karena terlibat berbagai kasus mulai dari disersi, terlibat narkoba, penipuan, hingga perzinaan,” ujar Budi saat dijumpai wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (21/3/2017).

Budi menambahkan rata-rata pelanggaran yang dilakukan anggota polisi di jajaran Polda Jateng itu adalah kasus perzinaan. Mereka tersandung kasus karena melakukan kawin siri hingga melakukan hubungan suami istri dengan orang lain yang bukan istrinya.

Kesembilan anggota polisi di jajaran Polda Jateng yang direkomendasikan mendapat sanksi PTDH itu, antara lain anggota Brimob Bripka Dasrin dari Solo yang melakukan penipuan sebanyak dua kali. Bripda Afifat dari Polres Purbalingga yang terekam kamera dan diunggah ke media sosial Youtube setelah menganiaya pengendara mobil.

“Selain itu ada juga Aiptu Endi anggota Polsek Pringsurat, Polres Temanggung, yang mabuk dan menabrak masyarakat saat mengendarai mobil di Karanganyar,” beber Budi.

Budi menyebutkan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota polisi di jajaran Polda Jateng ini terbilang meningkat dibanding tahun 2016. Pada periode yang sama tahun 2016, jumlah anggota polisi yang melakukan tindakan indisipliner tak mencapai sembilan kasus.

“Sembilan kasus itu terhitung mulai Januari sampai 20 Maret 2017. Jadi bisa dikatakan cukup banyak,” imbuh Budi.

Budi menilai peningkatan kasus pelanggaran disiplin anggota Polri itu merupakan bentuk tindakan yang tidak bertanggung jawab dari anggotanya. Oleh karenanya, pihaknya pun berharap anggota polisi di lingkungan Polda Jateng untuk meningkatkan disiplin dan kinerja sesuai bidangnya masing masing.

“Saya juga sudah memperingatkan kepada anggota polisi terkait penerimaan anggota Polri supaya tidak memanfaatkan situasi itu untuk mengambil keuntungan seperti halnya calo atau makelar. Masyarakat juga tidak usah mengambil jalan pintas. Karena untuk bisa masuk diterima adalah kesiapan dan kemampuan diri,” pungkasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan kesembilan anggota polisi di jajaran Polda Jateng yang direkomendasikan dipecat itu saat ini masih menunggu putusan sidang. Menurut Djarod, sembilang anggota polisi yang direkomendasikan PTDH itu masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

“Masih dalam proses. Memang vonisnya PTDH, tapi hak bandingnya ada. Jadi belum selesai. Belum inkrah istilahnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya