SOLOPOS.COM - KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, menunjukkan contoh surat konfirmasi ETLE, di kantornya, Senin (13/6/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 9.714 pengendara terkena tilang akibat melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo sejak Januari hingga Juni 2022. Pelanggaran itu sebagian diketahui lewat rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sebagian lainnya melalui operasi penindakan pelanggaran (dakgar) kasat mata.

Dari ribuan pengendara kena tilang di Sukoharjo tersebut, tersisa sekitar 120 kasus yang belum disidangkan. Hal itu seperti disampaikan KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (13/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami melalui dakgar kasat mata dan ETLE mobile. Lebih banyak target [pelanggaran] yang didapatkan dengan ETLE mobile. Karena masyarakat banyak yang tidak mengetahui, dalam arti menyepelekan mungkin karena tidak adanya polisi di jalan, oh saya bebas, mungkin pikirnya seperti itu,” jelasnya.

Dia menjelaskan jenis pelanggaran yang terekam perangkat ETLE rata-rata pengendara tidak lengkap keselamatan berkendara. Misalnya tidak memakai, melanggar marka jalan dan lainnya. Sedangkan jenis pelanggaran yang terjadi saat penindakan langsung biasanya penggunaan knalpot brong.

Dia menambahkan penggunaan ETLE atau tilang elektronik dapat membantu pihak kepolisian menjadi lebih cepat dan akurat dalam penanganan pelanggaran. Namun dengan penggunaan ETLE mobile memicu dampak lain. Hal itu lantaran polisi tidak terlihat melakukan razia di jalan.

Baca juga: Minyak Goreng Curah akan Dihapus, Wong Sukoharjo: Piye Solusine?

“Jadi terkadang lebih banyak yang menyepelekan kalau tidak ada razia [dakgar kasat mata], pembuatan SIM menurun hampir 50%, belum lagi pajak STNK juga jadi menurun karena menunda pembayaran, sementara laka lantas juga semakin tinggi,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan mekanisme tilang ETLE dimulai dari pengendara yang terekam dalam perangkat ETLE akan menerima surat konfirmasi yang dikirimkan petugas ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi, kata dia, adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Batas Waktu Konfirmasi

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Tak hanya itu, dia menyebut penerima surat memiliki batas waktu sampai di bawah 10 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca juga: Dilepas Bupati, Calhaj Sukoharjo Dapat Bekal 2 Makanan Tombo Kangen

Lebih lanjut, apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

“Kalau tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan otomatis nanti STNK akan terblokir sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. Jadi semacam motor bodong. Kalau mau membayar pajak juga harus diselesaikan dulu konfirmasinya,” jelasnya.

Dimintai konfirmasi secraa terpisah, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramodha Wardana, mengatakan masyarakat harus mempersiapkan keselamatan diri sebelum berkendara.

Baca juga: Innalillahi, Warga Brahu Sukoharjo Meninggal Tersambar Petir

“Yang pasti saya sampaikan pada masyarakat pada khususnya di wilayah Sukoharjo, sebelum menaiki kendaraan roda dua maupun empat harus menaati peraturan lalu lintas. Terutama untuk administrasi, kemudian keselamatan diri sendiri,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin.

Dia menambahkan kelengkapan kendaraan juga harus menjadi prioritas seperti pengendara yang menggunakan motor harus menggunakan helm SNI. Sementara jika menggunakan mobil harus menggunakan safety belt. Kelengkapan kendaraan seperti lampu sein, lampu dekat dan jauh dan juga spion harus lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya