SOLOPOS.COM - Warga membongkar bangunan rumahnya yang terdampak Proyek Nasional Jalur Ganda Solo-Semarang Fase 1 Solo Balapan-Kadipiro atau proyek rel layang Joglo di bantaran rel kereta api (KA), Nusukan, Banjarsari, Solo, Rabu (24/11/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 95 bidang tanah hak milik pribadi warga dengan total luas 9.002 meter persegi (m2) bakal dibebaskan pemerintah lantaran masuk dalam gambar atau detail engineering design (DED) proyek rel layang (elevated rail) Joglo, Banjarsari, Solo.

Perincian tanah tersebut meliputi 4.162 meter persegi (18 bidang) di Kelurahan Gilingan, 1.959 meter persegi (25 bidang) di Nusukan, 1.423 meter persegi (37 bidang) di Joglo, serta 1.458 meter persegi (15 bidang) di Banjarsari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi itu disampaikan Camat Banjarsari, Beni Supartono, saat dimintai keterangan Solopos.com, Selasa (30/11/2021) siang. Tapi ia mengakui belum bisa memastikan kapan pembebasan lahan milik pribadi tersebut akan dilakukan.

Ia menambahkan ada kemungkinan luas lahan milik pribadi yang harus dibebaskan lantaran terkena proyek rel layang Joglo, Solo, bakal bertambah. Termasuk mengenai sebagian lahan Kantor Kelurahan Banjarsari di timur simpang Joglo.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Hanya Naik Rp21.000, Ini Usulan Nilai UMK Solo 2022

“Informasi pasti saya belum bisa matur karena ada perubahan gambar awal. Dengan nanti gambar baru, DED baru yang memakai underpass, otomatis lingkungan sekitar termasuk Kantor Kelurahan Banjarsari akan kena,” tuturnya.

Beni memprediksi luas lahan milik pribadi yang bakal terkena proyek rel layang Joglo bakal membengkak hingga lebih 10.000 meter persegi. Bila itu terjadi, nantinya Pemprov Jateng yang akan menetapkan lokasi proyek itu.

Penetapan Lokasi

“Kemarin itu kan luas lahan milik pribadinya kan 9.002 meter persegi, sehingga penetapan lokasinya oleh Pemkot Solo. Nanti kalau ada gambar baru, DED baru yang memasukkan gambar underpass, penloknya Pemprov,” urainya.

Khusus untuk Kantor Kelurahan Banjarsari yang diprediksi terkena proyek rel layang Joglo, Solo, menurut Beni tidak semua kena namun hanya sebagian, yakni sudut-sudutnya. Lahan itu sebelumnya tidak masuk kawasan proyek Joglo.

Baca Juga: Simpanan Rp270 M Tertahan, Anggota KSP Sejahtera Bersama Solo Beraksi

“Menyerempet sebagian kantor [Kelurahan Banjarsari], kena di pojokan-pojokan. Bentuknya lingkaran. Seputaran itu berdasarkan hitungan DED kena. Yang sebelumnya belum dihitung saat desainnya double track,” katanya.

Sementara itu, sejumlah warga yang selama ini tinggal di bantaran rel kereta api atau lahan milik PT KAI di Nusukan, Solo, yang kena proyek rel layang Joglo, Solo, sudah pindah seiring telah dicairkannya uang ganti rugi. Besaran uang ganti rugi bervariasi sesuai luas bangunan rumah.

Tapi bila dirata-rata, nilai ganti rugi yang diterima warga sekitar Rp50 juta. Seperti disampaikan Ketua RT 001/RW 018 Nusukan, Suradi Candra. “Uang ganti rugi bervariasi, ada yang dapat Rp150 juta hingga Rp200 juta,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya