SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI -- Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Wonogiri meningkat dan jumlahnya mencapai 89 perkara dalam lima bulan terakhir. Hal itu terjadi setelah batas minimal pernikahan perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Dengan demikian pernikahan laki-laki dan perempuan saat ini sama, yakni 19 tahun. Hal itu tertuang dalam UU No.16/2019 tentang perubahan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. UU tersebut merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 yang diputus pada 13 Desember 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berapa Ganti Rugi Kebakaran Candi Elektronik Solo? Ini Penjelasan Asosiasi Asuransi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, perkara dispensasi perkawinan di PA Wonogiri menduduki posisi ketiga dengan jumlah perkara terbanyak. Jumlah itu hanya di bawah perkara cerai gugat dan cerai talak. Dari Januari hingga Mei 2020, PA Wonogiri menerima 89 perkara dispensasi kawin.

Ketua PA Wonogiri, Muhammad Syafi, mengatakan meskipun syarat umur pernikahan diubah tetapi izin pernikahan dibawah 19 tahun tetap diatur di UU. Adapun yang berhak mengajukan dispensasi adalah kedua orang tua mempelai.

Rekam Jejak Pramono Edhie Wibowo, dari Prajurit Hingga Elite Demokrat

Ia mengatakan, penyebab orang mengajukan dispensasi kawin di Wonogiri rata-rata karena hamil di luar nikah. Sehingga jika akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari PA.

Hamil Duluan

Jika menangani perkara hamil di luar nikah, ia berinisiatif untuk memperlambat atau mempersulit proses pengabulan permohonan. Hal itu sebagai upaya edukasi agar orang tidak menganggap mudah ketika akan mengajukan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah.

KA Tegal Ekspres ke Jakarta Dibuka, Penumpang Wajib Pakai Lengan Panjang

Menurutnya, jika dispensasi perkawinan itu langsung dikabulkan PA Wonogiri, maka para orang tua senang dan tak mengambil pelajaran. PA Wonogiri mengaku akan meneasihati dan memberikan peringatan keras kepada para pemohon saat sidang.

"Jika tidak demikian, dikhawatirkan orang-orang menganggap mudah proses permohonan dispensasi, sehingga nantinya permohonan menjadi banyak," kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).

Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Pada dasarnya, menurut dia, syarat pengajuan dispensasi perkawinan di PA Wonogiri sedikit lebih sulit dibandingkan syarat perkara lainnya. Pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan dan kedua orang tua. Selain itu ijazah pendidikam, keterangan dari desa, katerangan dari fasilitas kesehatan dan uji laboratorium atau rontgen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya