SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

UJIAN SERTIFIKASI- Sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Klaten tengah mengikuti ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah di pendapa Setda Pemkab setempat, Kamis (8/12/2011). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Klaten (Solopos.com)--Sebanyak 87 pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengikuti ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di pendapa sekretrariat daerah (Setda) Pemkab setempat, Kamis (8/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabag Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Klaten, Syahruna saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan mengatakan, sertifikasi keahlian PBJP itu terselenggara berkat kerjasama Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Barang Secara Elektronik (ULP-LPSE) Klaten dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, sertifikasi keahlian PBJP itu diwajibkan bagi kalangan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mempimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD).  “Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pasal 107 mengamanatkan PPK harus memiliki sertifikat keahlian untuk pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak punya sertifikat ini dikhawatirkan program kegiatan mereka tidak akan berjalan lancar,” urai Syahruna.

Kegiatan itu diikuti PPK yang berasal dari kalangan kepala bagian (Kabag) Setda, kepala kantor, camat, dan lain-lain.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya