SOLOPOS.COM - Sejumlah remaja ditangkap polisi di lokasi aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jl Jenderal Sudirman, Solo, Senin (12/10/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Polisi menangkap 83 orang saat mengamankan aksi damai tolak UU Cipta Kerja di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).

Unjuk rasa itu digelar massa mahasiswa. Namun puluhan orang yang ditangkap bukan anggota massa mahasiswa yang melakukan aksi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan pantauan Solopos.com, mahasiswa yang terdiri dari sejumlah organisasi kepemudaan berdatangan ke depan Balai Kota Solo sekitar pukul 15.00 WIB.

Lebih Aman, Peternak Ayam Soloraya Deklarasikan Beralih Pakai Bright Gas

Mereka antara lain Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) .

Massa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja itu membawa spanduk dengan tulisan antara lain Kecam Polisi Brutal, Polisi Ngayomi; Jateng menggugat gagasan OmnibusLaw, Bu Puan Peka Dong.

Sedangkan sejumlah tim sukarelawan dan tim SAR ikut bersiaga sekitar Masjid Agung Solo, Jl Flores, dan Jl Jenderal Sudirman.

Kasus Positif Corona Kota Solo Tambah 28 Orang, 4 Di Antaranya Anak Dan Remaja

Ketika mahasiswa melakukan orasi dengan penjagaan polisi di depan Balai Kota Solo, puluhan orang tanpa memakai atribut mendekati kumpulan mahasiswa itu. Polisi memojokkan massa yang datang itu dan menangkap puluhan orang.

Polisi meminta para pemuda itu berjongkok dan meminta telepon seluler mereka. Mereka kemudian dibawa dari lokasi aksi tolak UU Cipta Kerja itu menggunakan dua truk ke kantor polisi dengan muatan penuh berdempetan.

Penggeledahan

Salah satu pemuda yang ditangkap, Fahrul, mengaku datang ke kawasan Gladak setelah mengikuti kegiatan kursus bersama kawan-kawannya. Ia berhenti dan memantau aksi mahasiswa di kawasan Gladak sebelum ditangkap polisi.

8 Warga Karanganyar Meninggal Akibat Leptospirosis

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan aparat menangkap 73 pelajar dan 10 pemuda yang bukan anggota IMM, HMI, dan KAMMI.

Penangkapan sebagai filter sehingga massa aksi damai tolak UU Cipta Kerja tidak terprovokasi oleh kelompok yang ingin menunggangi aksi tersebut.

"Sudah ada imbauan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota Solo untuk tidak ikut aksi. Kami menemukan 10 anggota kelompok dan hasil penggeledahan ada yang membawa miras," paparnya.

Hati-Hati Lur! Sudah Terjadi 198 Kecelakaan di Perlintasan KA, 44 Orang Meninggal

Kapolresta mengatakan polisi berkoordinasi dengan mahasiswa untuk tidak mengizinkan kelompok lain bergabung. Ia berharap aksi damai berjalan tertib dan aman.

Menurut Kapolresta, guru dan orang tua akan dipanggil untuk menjemput anak mereka yang tertangkap polisi. Polisi memakai dua armada untuk mengangkut orang yang diamankan ke kantor polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya