SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah di Bank, Jakarta, 21 April 2016. (Reuters/Darren Whiteside)

Solopos.com, SOLO -- Sedikitnya 83.653 debitur atau nasabah bank dan nonbank di Soloraya mendapatkan keringanan membayar utang. Data penerima keringanan dalam bentuk restrukturisasi itu tercatat hingga Rabu (6/5/2020).

Nasabah bank meliputi nasabah bank konvensional, bank syariah, bank perkreditan rakyat (BPR), dan BPR syariah. Sedangkan nonbank adalah nasabah lembaga pembiayaan (leasing) hingga Pegadaian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan nasabah tersebut memiliki nilai utang hingga Rp7,83 triliun. Jumlah nasabah yang menerima keringanan utang pada periode itu meningkat 77,58% dibandingkan akhir April 2020.

Solopos Hari Ini: Jimpitan untuk Kemanusiaan

Ketua Otoritas Jasa Keungan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Soloraya meliputi perbankan dan nonbank telah menindaklanjuti kebijakan stimulus perekonomian.

Stimulus terkait keringanan bayar utang itu tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 dan POJK No. 14/POJK.05/2020. Keringanan utang dalam bentuk restrukturisasi itu diberikan kepada nasabah yang terdampak secara langsung atau tidak langsung persebaran Covid-19.

“Total debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 83.653 debitur dengan outstanding kredit Rp7,83 triliun. Dari jumlah debitur mengalami peningkatan 77,58% dibandingkan akhir April 2020,” kata dia kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).

Heboh Terdengar Dentuman di Solo & Sekitarnya, BMKG Bilang Begini

Eko menjelaskan dari 83.653 nasabah penerima keringanan utang tersebut, sebanyak 70.347 adalah nasabah perbankan. Nilai utang mereka mencapai Rp7,385 triliun.

Restrukturisasi paling banyak diberikan bank di Solo. OJK mencatat perbankan di Kota Solo memberikan restukturisasi terhadap utang dengan nilai Rp3,19 triliun (10.948 nasabah).

Keringanan Utang Nonbank

Diikuti perbankan di Kabupaten Sukoharjo Rp918,73 miliar (10.932 nasabah) dan Kabupaten Sragen senilai Rp786,43 miliar (11.408 nasabah).

10 Berita Terpopuler: Nama Asli Didi Kempot - Auman Misterius di Klaten

Sedangkan jumlah nasabah penerima keringanan bayar utang di sektor Industri Keuangan NonBank (IKNB) meliputi 13.306 nasabah. Mereka merupakan nasabah perusahaan pembiayaan, Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Belasan nasabah itu memiliki nilai kredit Rp445 miliar. Jumlah tersebut meningkat 83,96%, dibandingkan posisi akhir April 2020.

Round Up Data Corona Kota Solo: Pasien Sembuh Jadi 12, Kasus Positif Tetap 27 Orang

“OJK senantiasa mendorong dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank atau nonbank karena usahanya terdampak pandemi Covid-19 untuk proaktif menghubungi bank/nonbank untuk mendapatkan solusi terbaik terkait dengan kewajibannya,” ujar dia.

Eko menambahkan pihak terkait tetap harus memerhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko, serta penerapan mekanisme pemantauan. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan keringanan bayar utang atau restrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya