SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 80% produk yang dijual oleh pusat perbelanjaan modern seperti supermarket atau hypermarket harus merupakan produksi dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 12 Desember 2013.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Permendag itu diluncurkan untuk mengatur kembali tata tertib usaha seiring semakin meningkatnya pertumbuhan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Sebagaimana dirilis laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Sabtu (21/12/2013), Permendag ini menegaskan bahwa toko modern harus mengutamakan pasokan barang yang merupakan produksi dalam negeri dari sektor UMKM yang memenuhi persyaratan.

Namun demikian, toko modern itu harus mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang tersebut.

“Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan,” bunyi Pasal 22 Ayat (1).

Permendag tersebut juga membolehkan pasar modern untuk memasarkan barang merek sendiri. Namun demikian, hal itu dibatasi maksimal 15% dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam outlet/gerai toko modern bersangkutan.

Permendag ini juga menegaskan toko modern berformat minimarket tidak boleh menjual barang produk segar dalam bentuk curah.

Selain itu, toko modern berformat minimarket yang lokasinya berada di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, rumah sakit, dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya