SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas Satpol PP melakukan penertiban PKL di kawasan Pengging, Banyudono, Boyolali, Minggu (3/1/2021). (Istimewa/Satpol PP Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI -- Satpol PP Kabupaten Boyolali menggelar penertiban pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono, Minggu (3/1/2021). Sekitar delapan lapak PKL dibongkar karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan kegiatan penertiban tersebut dilakukan setelah adanya beberapa aduan yang masuk ke Satpol PP terkait penataan PKL di kawasan tesebut. "Ada aduan masyarakat mengenai penataan PKL di Pengging. Dinilai tidak teratur," kata dia kepada Solopos.com, Minggu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Masih Zona Merah, Penutupan Objek Wisata dan Ruang Publik di Wonogiri Bisa Diperpanjang

Dia mengaku setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada PKL yang bersangkutan. Para PKL di Pengging diminta untuk tertib menjaga ketertiban umum, salah satunya melakukan bongkar pasang lapak.

Namun setelah sosialisasi itu dia mengatakan ada beberapa pedagang yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah. "Sepertinya ada yang tidak bersedia bongkar pasang. Tidak mengindahkan imbauan, akhirnya kami bongkar paksa," lanjut dia.

Sesuai Perda

Joko mengatakan ada delapan lapak pedagang yang harus dibongkar dalam kegiatan itu. Lapak harus dibongkar karena berada di area trotoar dan tempat lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Dia mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut juga melibatkan petugas dari TNI dan Polri.

Dia menjelaskan sesuai Perda No. 18/2016, mengenai penataan dan pemberdayaan PKL, disebutkan jika lapak pedagang dibongkar Satpol PP, kemudian warga mau mengambil barang yang diamankan Satpol PP, akan dikenai sanksi adminiatrasi. "Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp500.000," kata dia.

10 Berita Terpopuler: Wilayah Soloraya Zona Merah hingga Peredaran Garam Palsu

Dia mengakui sempat ada penolakan dari pedagang yang bersangkutan mengenai pembongkaran tersebut. "Sebenarnya kalau mereka mau bongkar pasang monggo saja jualan, tapi kalau sore untuk jualan kemudian sampai pagi tidak dibongkar, kan mengganggu ketertiban umum. Kami tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha. Tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum," lanjut dia.

Terlebih kawasan Pengging merupakan salah satu destinasi wisata. Untuk itu harus didukung, baik dari sisi ketertiban umum, juga secara estetika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya