SOLOPOS.COM - Belasan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Regional Solo menggelar aksi damai di kantor KSP Sejahtera Bersama di Jl Adi Sucipto, Manahan, Banjarsari, Solo, Selasa (30/11/2021). (Solopos/Chrisna Chanis Cara)

Solopos.com, SOLO – Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama menjadi sorotan karena memiliki total tagihan hingga Rp8,8 triliun dari 58.825 anggota se-Indonesia. Nominal itu merujuk putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Pengadilan Negeri Jakarta pada November 2020.

Khusus KSP Sejahtera Bersama Regional Solo, ada 6.700 anggota dengan total dana sekitar Rp270 miliar. Berikut Solopos.com sajikan data terkait delapan dugaan pelanggaran asas-asas koperasi dalam KSP Sejahtera Bersama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

  1. Tidak pernah ada pergantian pengawas dan pengurus sejak berdirinya KSP Sejahtera Bersama tahun 2004. Pengurus dan pengawas hanya bergantian posisi saja.
  2. Adanya hubungan darah dan semenda dalam pengurus-pengawas.
  3. Anggota tidak pernah mendapatkan pendidikan dasar perkoperasian, UMKM dsb
  4. Anggota tidak pernah menerima Sisa Hasil Usaha/SHU (sudah terkonversi).
  5. Mayoritas anggota tidak pernah diikutsertakan dalam Rapat Anggota Tahunan/RAT (diragukan kuorumnya).
  6. RAT dilakukan satu arah di mana anggota tak diberi kesempatan berdiskusi (RAT virtual).
  7. Anggota dipersulit bertemu pengurus dan pengawas untuk menanyakan perkembangan koperasi.
  8. Unit usaha dan anak perusahaan KSP Sejahtera Bersama di bidang ritel, furniture, pengembang properti, perminyakan, saham dan perhotelan.

Sumber: KSP Sejahtera Bersama tersebar di 46 daerah di Pulau Jawa. (cha)

Sebelumnya, Pejabat Humas Forum Anggota Koperasi Sejahtera Bersama (Fakta) Pusat, Frans Hartono, berharap pemerintah ikut hadir dalam upaya mencari solusi atas polemik gagal bayar di koperasi simpan pinjam atau KSP tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Frans mengatakan kasus gagal bayar pada koperasi simpan pinjam di Indonesia perlu menjadi perhatian pemerintah. Negara didorong hadir dalam pengawasan serta penyelesaian polemik antara koperasi dengan para anggotanya.

Jika tidak, kepercayaan masyarakat pada koperasi dikhawatirkan bakal semakin tergerus. Terbaru, kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama menjadi sorotan karena memiliki total tagihan hingga Rp8,8 triliun dari 58.825 anggota se-Indonesia.

Nominal itu merujuk putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan Pengadilan Negeri Jakarta pada November 2020. Khusus KSP Sejahtera Bersama Regional Solo, ada 6.700 anggota dengan total dana sekitar Rp270 miliar.

Baca Juga: Gegara Uang Tertahan, Anggota KSP Sejahtera Bersama Solo Susah Berobat

Hingga kini, KSP Sejahtera Bersama Solo baru mencairkan dana kurang dari Rp500 juta untuk sekitar 200 nasabah pada pencairan tahap I. Padahal pembayaran tahap awal sebesar 4% mestinya dilakukan pada Juli 2021 lalu.

Dalam skema pembayaran yang tertuang dalam homologasi, KSP Sejahtera Bersama Solo wajib membayar simpanan anggota secara bertahap setiap enam bulan sekali selama lima tahun dan tanpa imbal jasa.

Pengawasan Koperasi

Frans Hartono mengatakan karut-marut pengelolaan simpan pinjam di KSP Sejahtera Bersama menjadi kasus kesekian yang melibatkan koperasi simpan pinjam di Indonesia. Ia mempertanyakan peran pemerintah dalam pengawasan koperasi sesuai amanat UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Kami minta negara hadir menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk kesekian bagi perkoperasian di Indonesia,” ujar Frans kepada wartawan seusai aksi damai di Kantor KSP Sejahtera Bersama Solo, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Simpanan Rp270 M Tertahan, Anggota KSP Sejahtera Bersama Solo Beraksi

Ia tak menyangka kasus gagal bayar terjadi di KSP Sejahtera Bersama yang menempati peringkat ketujuh nasional dalam hal aset dan volume usaha. Koperasi yang lahir pada 2004 itu juga telah meraih beragam penghargaan. Frans mengatakan profil positif itu membuatnya tak ragu bergabung.

“Kami juga dijanjikan pengawasan tiga lapis mulai dari pengawasan internal, audit independen, dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM. Namun dengan kasus di Sejahtera Bersama, saya baru tahu kalau menyimpan uang di koperasi itu enggak ada yang jamin.”

Anggota KSP Sejahtera Bersama Solo, Yusup Panca Nugroho, mengatakan pengurus koperasi sempat menyampaikan secara lisan padanya bahwa KSP Sejahtera Bersama berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun ia tak percaya begitu saja karena tidak ada bukti resmi. “Pemerintah perlu benar-benar memastikan keamanan simpanan di koperasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya