SOLOPOS.COM - Kanwil Kemenkumham DIY memberikan remisi khusus Natal kepada 78 narapidana di wilayah setempat pada Sabtu (25/12/2021). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 kepada 78 narapidana atau napi di seluruh lembaga pemasyarakat (LP) DIY. Penyerahan surat keputusan (SK) dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja, Sabtu (25/12/2021).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, menerangkan remisi khusus tersebut diberikan secara serentak di seluruh LP atau rutan yang ada di wilayah Jogja. Secara simbolis pihaknya menyerahkan SK kepada 30 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Natal 2021 ini, narapidana yang menerima remisi khusus di seluruh lapas maupun rutan di DIY mencapai 78 orang. Perinciannya, remisi khusus I dengan pengurangan masa tahanan 15 hari sejumlah 28 orang, besaran satu bulan 42 orang, besaran satu bulan 15 hari lima orang, dan besaran dua bulan dua orang.

Baca juga: 409 Napi di Jateng Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas

“Sementara untuk penerima RK [remisi khusus] II atau langsung bebas ada satu narapidana,” katanya.

Gusti Ayu menyampaikan pemberian RK merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan sekaligus salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-undang. Remisi itu sendiri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan yang baik.

“Remisi yang diperoleh merupakan bentuk apresiasi pemerintah berupa pengurangan hukuman, juga merupakan salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati dalam mengikuti program di dalam lapas/rutan/LPKA, sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” jelasnya.

Sementara, di Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogja ada sebanyak 20 narapidana Kristiani yang menerima RK Natal. Kepala Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogja, Soleh Joko Sutopo, menyebut saat ini ada 27 narapidana Kristiani di lapas tersebut. Dari jumlah tersebut, ada tujuh yang tidak memperoleh remisi disebabkan karena satu narapidana masih berstatus tahanan.

Baca juga: 12.641 Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Anggaran Rp6,6 Miliar

“Dua merupakan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum membayar denda atau uang pengganti, dua melanggar tata tertib dan masuk dalam catatan daftar F, serta dua sisanya belum memenuhi syarat,” kata Soleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya