Solopos.com, SIDOARJO -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menyitas 7,6 juta batang rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut hasil operasi pengawasan dan penindakan, Bea Cukai dan Pemkab Sidoarjo. Kegiatan dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal dilaksanakan sejak April hingga September 2020.
Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom
"7,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar hasil sitaan sudah kita musnahkan," kata Kepala KKPBC Sidoarjo Kuncoro Agung, Rabu (18/11/2020).
Dorong Ekonomi Pesantren, Bank Indonesia Solo Ajak Pasarkan Poduk Halal
Dengan dimusnahkannya rokok ilegal hasil operasi tersebut, lanjut Kuncoro, potensi nilai penerima negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,5 miliar.
"Kamu juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai," ujarnya.
OJK Siap Turun Tangan Bantu Ungkap Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Maybank Solo
Bahkan Kuncoro menyebutkan secara persuasif Bea Cukai Sidoarjo mengajak dan pelaku usaha bidang cukai untuk menaati aturan. Baik dalam produksi maupun peredaran barang kena cukai.
"Di antaranya rokok ilegal, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid)," ucapnya.
Kuncoro juga mengatakan ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai. Baik dalam hal produksi, perizinan, sehingga penerimaan keuangan negara dari sektor cukai lebih optimal. Kemudian tercipta iklim usaha yang kondusif.
Kabar Baik, Insentif Ketua RT & RW di Wonogiri Bakal Naik Tahun Depan, Segini Nilainya
Kuncoro menjelaskan sebelumnya pihak KKPBC Sidoarjo menggerebek salah satu bangunan yang digunakan sebagai pabrik rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tulangan Sidoarjo.
"Pabrik tersebut tidak memiliki izin dan hasil produksinya tidak menggunakan cukai," ucapnya.
Polisi Klaten Sita 26 Motor Berknalpot Cemplong, Sebagian Besar Ditinggal Kabur Pemiliknya