SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 75 narapidana (napi) asal Klaten yang mengikuti program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten. Dari angka itu, ada satu napi program asimilasi yang kembali melakukan pelanggaran.

Kepala Bapas Klaten, Eko Bekti Susanto, mengatakan jumlah total napi asimilasi yang masuk dalam wilayah kerja Bapas Klaten (Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri) sebanyak 106 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 75 napi program asimilasi berada di Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sebanyak 75 orang yang masih asimilasi di rumah itu belum tentu kasusnya di Klaten. Bisa jadi kasus mereka di luar Klaten namun penjamin serta alamat mereka ada di Klaten," kata Eko saat ditemui Solopos.com di Bapas Klaten, Jumat (10/7/2020).

Dari 75 napi program asimilasi di Klaten, ada satu orang yang kembali melakukan pelanggaran setelah tertangkap oleh aparat Polres Klaten. Napi tersebut berusaha menyelundupkan narkoba ke LP Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tugu Perguruan Silat di Sragen Diinventarisasi, Benarkah Ada 193?

Eko mengatakan pengawasan kepada para napi asimilasi menjadi salah satu tugas Bapas. Para napi asimilasi didampingi pembimbing kemasyarakatan (PK).

Selama proses tersebut, napi asimilasi wajib lapor sekali dalam sepekan. Namun, pada masa pandemi Covid-19, kegiatan wajib lapor dengan tatap muka diminimalisasi.

"Kami melakukan video call untuk pengawasan. Kalau ketika pengawasan itu ada keraguan, baru kami melakukan home visit memastikan orangnya tetap di rumah. Kami juga koordinasi dengan kepolisian, TNI, serta RT/RW setempat. Kami berharap mereka bisa memberikan informasi awal ketika orang yang mengikuti asimilasi itu melakukan pelanggaran," kata Eko.

Eko menambahkan para napi yang mengikuti program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 diatur dalam Permenkumham No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana Anak.

Syarat

Syarat yang harus dipenuhi bagi napi dan anak untuk keluar melalui asimilasi yakni sudah menjalani dua per tiga masa pidana pada 31 Desember mendatang bagi napi dan telah menjalani setengah masa pidana pada 31 Desember bagi anak.

“Kalau asimilasi normal itu orangnya tetap di dalam [LP]. Namun karena kondisi Covid-19, ada kebijakan orangnya di rumah," kata Eko.

Baca Juga: Mulai Minggu, Kompleks Stadion Manahan Dibuka Khusus Untuk Olahraga

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) muda Bapas Klaten, Suparjo, mengatakan pembimbingan yang dilakukan kepada para napi asimilasi seperti keimanan dan ketakwaan serta kemandirian.

"Kemandirian ini untuk memastikan apakah mereka sudah memiliki pekerjaan atau belum. Keterampilan apa yang mereka butuhkan. Semua dilakukan agar mereka tidak kembali [melakukan pelanggaran]," kata Suparjo.

Salah satu napi program asimilasi, Maryanto, 33, mengatakan sekitar Maret mengikuti program asimilasi. Maryanto sebelumnya terjerat kasus tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Masa hukuman empat tahun. Semestinya Juni baru bisa keluar [dari LP]. Namun, Maret mendapatkan program asimilasi di rumah. Rasanya tentu senang bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya memiliki satu anak sekarang berumur tujuh tahun," kata pria asal Kecamatan Karangnongko tersebut.

Maryanto mengatakan saat ini sudah bekerja di tempat usaha penggergajian kayu di sekitar tempat tinggalnya. Dia pun kapok tak ingin kembali lagi masuk ke LP.

"Sekarang fokus menjalani ini dulu. Jangan sampai ada yang mengajak dan kembali lagi. Satu kali itu saja saya sudah malu," kata Maryanto.

Bupati

Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyerahkan bantuan paket sembako kepada 75 napi program asimilasi di Bapas Klaten. Dalam kesempatan itu, Mulyani meminta para napi asimilasi bisa kembali membaur dengan masyarakat.

"Saya berharap para klien Bapas bisa ikut berpartisipasi membangun Klaten atau pun di wilayah masing-masing," kata Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya