SOLOPOS.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan ada 75 jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Sebanyak 30 jaksa menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 45 jaksa lainnya menangani perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

“Kami menurunkan 45 jaksa untuk dua perkara itu. Yang kasus 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan terdakwa FS dan kawan-kawan sebanyak 30 jaksa, sisanya yang 45 jaksa untuk kasus obstruction of justice,” kata Jaksa Agung, seperti dikutip Solopos.com dari perbincangan di kanal Youtube KompasTV, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Rekan Kecewa Febri Diansyah Bela Putri Sambo, Dianggap Tindakan Gegabah

Jaksa Agung memberikan perhatian serius dalam perkara tersebut untuk membuktikan pasal tentang pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Berkas pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan saat ini dalam berkas yang terpisah. Tidak menutup kemungkinan nanti dakwaan akan dijadikan satu jika dibutuhkan.

“Sampai saat ini masih terpisah tapi jika ternyata nanti dibutuhkan agar lebih efisien bisa digabung,” katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo segera Disidang, Ibunda Brigadir J: Semoga Kebenaran Terungkap

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

“Persyaratan formal dan material telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Jalankan Skenario Ferdy Sambo, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Disidang Etik

Fadil menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait dengan obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formal dan materiel sehingga dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya