SOLOPOS.COM - Suasana penyerahan SK kenaikan pangkat PNS Sragen di pendapa rumah dinas Bupati Sragen, Selasa (18/3/2014). (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN- Sebanyak 732 usulan kenaikan pangkat Pegawai negeri Sipil (PNS) Golongan IV Sragen periode 1 April 2014 masih belum terealisasi. Pemkab menunggu  pengesahan kenaikan pangkat itu yang saat ini masih diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, BKN regional 1 Yogyakarta dan BKD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Sementara, kenaikan pangkat struktural 641 PNS Golongan I, II dan III Sragen yang pengusulannya juga masuk dalam periode 1 April 2014 ini telah terealisasi. Penyerahan SK 641 PNS tersebut diberikan bersamaan dengan SK kenaikan jabatan fungsional 392 PNS lainnya di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Selasa (18/3/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 392 PNS yang menerima SK kenaikan jabatan fungsional itu di antaranya 135  guru SMP/SMA/SMK, 157 guru TK/SD, 46 pegawai Dinas Kesehatan, 47 pegawai RSUD dan  tujuh PNS di Bapeluh.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen, Suwandi, saat diwawancarai wartawan seusai penyerahan SK, Selasa, mengatakan dari semua usulan kenaikan pangkat K2 periode April 2014, memang masih ada 700-an usulan yang belum terealisasi. Hal itu karena memang masih menunggu proses dari BKN.

Ekspedisi Mudik 2024

Mengingat, usulan kenaikan pangkat tak hanya dilakukan oleh Pemkab Sragen melainkan oleh pemerintah kabupaten atau kota se-Indonesia. “Enggak ada penundaan, memang masih proses di sana. Karena memang yang proses enggak hanya Sragen tapi kabupaten lainnya juga se-Indonesia,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Suwandi, mengatakan bahwa  jumlah penerima kenaikan pangkat pada periode April 2014 ini, paling banyak. Ia mengimbau agar momen kenaikan pangkat ini dijadikan sebagai tonggak peningkatan pengabdian kepada bangsa dan negara. Terlebih Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS saat ini telah diperpanjang dari awalnya usia 56 tahun menjadi 58 tahun hingga usia 60 tahun untuk pejabat tinggi.

Suwandi juga memaparkan pada periode Februari Maret 2014 ini  ada 33 orang yang memasuki BUP. Namun dengan ditetapkannya UU ASN, masa pensiun mereka akhirnya diperpanjang. Dari ke 33 orang tersebut dua orang diantaranya tetap mengajukan pensiun dan 31 orang lainnya melanjutkan masa kerja.

Sementara pada tahun 2014 ini ada 500-an PNS yang tertunda pensiunnya karena karena mengikuti aturan baru. “Dan sekitar 500 PNS tersebut bersedia untuk diperpanjang. Hal itu menggambarkan jika minat atau semangat untuk mengabdi bagi para PNS yang menjelang pensiun masih besar,” katanya lagi.

Agen Perubahan Sosial

Sementara, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menegaskan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin besar tunjangan yang didapatkan sekaligus tanggungjawabnya kepada masyarakat semakin tinggi.

Untuk itulah ia meminta kepada semua PNS Sragen untuk menjadi agen perubahan sosial dengan menyisihkan sedikit penghasilan mereka untuk keluarga miskin Sragen. Ia menilai hal itu merupakan bagian dari tugas kebangsaan sebagai abdi negara. Tak lantas PNS hanya menjadi makelar dana pemerintah.

Agus juga memberi ultimatum kepada semua PNS Sragen untuk tepat waktu membayar PBB. Surat tanda terima setoran (STTS) PBB yang nantinya bakal dijadikan sebagai salah satu pencairan dana tunjangan PNS.

“Saya harapkan kalian menjadi agen perubahan sosial. Solusion maker, bukan trouble maker. Yang menjadi staf atau pejabat dimanapun satuan kerjanya, hendaknya melaksanakan tugas-tugas kebangsaan dengan memberikan yang terbaik untuk Sragen,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya