SOLOPOS.COM - Para pejabat eselon III dan II dari lintas OPD menggelar rapat bersama untuk mendata jumlah PP yang terkena PHK bersama Asisten II di Ruang Rapat Asisten II Setda Sragen, Rabu (8/4/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebanyak 729 buruh di Sragen kena pemutusan hubungan kerja atau PHK lantaran perusahaan tempat mereka bekerja terdampak wabah virus corona atau Covid-19 awal April ini.

Ratusan buruh tersebut dilaporkan secara berjenjang ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mendapatkan pelatihan kerja online dan bantuan biaya hidup Rp1 juta/bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen Sarwaka didampingi Sekretaris Disnaker Afif Ajiputra dan dua kepala bidang di ruang kerja Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Rabu (8/4/2020).

Cegah Corona, Desa Di Klaten Ini Gerakkan Penjahit Lokal Untuk Bikin Masker Kain

Sarwaka yang juga Asisten II Setda Sragen menyampaikan ratusan buruh yang kena PHK tersebut dari PT Bintang Asahi Textile Industri (BATI) Sragen sebanyak 720 orang.

Sisanya dari PT Sanjaya Thanri Bahtera Sragen sebanyak tujuh orang, dan dua pelaku perjalanan (PP) dari Jakarta dan Kalimantan yang juga terkena PHK dari tempat kerja mereka di perantauan.

Perusahaan Terkendala Bahan Baku

“Mereka ini terkena PHK karena perusahaan tempat mereka bekerja terkena dampak Covid-19, yakni terkendala bahan baku dan pemasaran. Untuk 720 orang dari PT BATI Sragen terkena PHK per Rabu ini sehingga hak-haknya masih diproses,” ujarnya.

Antisipasi Ledakan Pandemi Covid-19, Pemkab Wonogiri Siapkan RS Marga Husada Tampung Pasien

Sarwaka menjelaskan para buruh yang kena PHK di Sragen tersebut diprioritaskan mendapatkan kartu prakerja pada 2020. Awalnya, kartu prakerja ini untuk pencari kerja. Disnaker Sragen sudah mengantongi jumlah pencari kerja sebanyak 956 orang per 31 Maret 2020.

Dia mengatakan karena wabah Covid-19, program kartu prakerja itu diarahkan untuk menangani warga yang terkena dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Warga dimaksud yakni yang terkena PHK dan yang dirumahkan.

“Untuk para pencari kerja ini, kami masih menunggu petunjuk dari Disnaker Provinsi Jateng,” katanya.

Jekek Emoh Bikin Posko Karantina Pemudik: Mirip Pengungsian

Sekretaris Disnaker Sragen Afif Ajiputra mengatakan sudah bergerak cepat untuk penanganan Covid-19 dengan melakukan video conference ke Disnaker Jateng.

Dia menjelaskan Disnaker Sragen diminta mendata by name, by address, nomor telepon, dan nomor induk kependudukan (NIK) terkait buruh terdampak Covid-19, yakni yang kena PHK.

“Sasaran kartu prakerja untuk mereka yang terdampak Covid-19. Kami menangani data tenaga kerja yang kena PHK. Bagi warga yang kehilangan pekerjaan didata Dinas Koperasi dan UMKM Sragen,” ujar Afif.

Aparat Mulai Razia Warung Makan di Solo, Nekat Gelar Tikar Siap-Siap Dikukut

Data itu selanjutnya dikirim ke Disnaker Provinsi Jateng secara harian. Kemudian data dari provinsi dikirim ke Kemenaker. Nantinya ada verifikasi data sehingga nomor telepon itu penting untuk tujuan verifikasi.

Aplikasi Kartu Prakerja

Afif melanjutkan bagi mereka yang lolos verifikasi berhak mendapatkan kartu prakerja dan penerimanya diinformasikan ke Disnaker Sragen untuk selanjutnya dimasukkan aplikasi kartu prakerja.

Nama-nama yang masuk aplikasi kartu prakerja akan mendapatkan informasi peluang kerja dan pelatihan kerja dengan sistem online atau daring dari lembaga pelatihan.

Sepi Order, Driver Gojek Dimasukkan Daftar Calon Penerima BLT

“Selama pelatihan daring itu mereka mendapatkan biaya hidup. Awalnya biaya hidup itu Rp600.000/bulan tetapi oleh pemerintah pusat dinaikan menjadi Rp1 juta/bulan,” ujarnya.

Afif menyampaikan pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sampai Rp20 triliun untuk sasaran 5,6 juta tenaga kerja yang terdampak Covid-19. Dia menjelaskan Jawa Tengah mendapat kuota sebanyak 421.705 orang.

“Namun kuota itu tidak dibagi ke kabupaten/kota. Kami mengirimkan data sebanyak-banyaknya secara harian sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami menggandeng camat sampai ke desa/kelurahan untuk mendata PP yang terkena PHK dari tempat kerjanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya