SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan BPJS di RSUD Moewardi (JIBI/Solopos/Dok)

Aset Pemprov Jateng, sejumlah penghuni lahan milik Pemprov untuk segera mengosongkan lahan.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberi tenggat kepada lima penghuni rumah dinas RSUD dr Moewardi di Jl. Yosodipuro segera mengosongkan lahan paling lambat Mei mendatang. Bangunan tersebut akan digunakan untuk pejabat baru.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan selama ini rumah dinas itu masih dihuni para pensiunan pegawai RSUD dr Moewardi. Mereka belum mau keluar dari rumah tersebut, meski sudah pensiun sejak tahun lalu. “Rumah dinas itu akan digunakan pejabat yang baru. Jadi, kami diminta Pemprov Jateng untuk membantu proses pengosohan bangunan,” katanya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2016).

Arif mengaku terus melakukan pendekatan kepada para penghuni. Arif menuturkan para penghuni beralasan masih bertahan karena mereka sudah merasa nyaman menempati rumah tersebut. Beberapa di antaranya bahkan ingin membeli bangunan tersebut. Namun oleh Pemprov Jateng tanah dan bangunan itu tidak diperjualbelikan. “Rata-rata mereka telah menghuni rumah dinas itu sejak 2003,” kata Arif.

Arif berharap para penghuni bersikap proaktif, sehingga tanpa dilakukan tindakan tegas dari Satpol PP. Selain rumah dinas RSUD dr Moewardi, Satpol PP juga membidik bangunan milik Pemprov Jateng di kawasan lain, salah satunya di Mojosongo.

“Kalau yang Mojosongo penghuni sudah siap pindah. Jadi sudah clear tidak ada masalah,” katanya.

Saat ini, Arif menuturkan Pemprov Jateng tengah memetakan aset tanah dan bangunan milik Pemprov di Kota Solo. Beberapa tanah dan bangunan digunakan untuk kantor Pemkot, seperti kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan telah berulang kali menjalin komunikasi dengan Pemprov Jateng terkait persoalan aset itu. Pemkot mengajukan permohonan pengelolaan atas aset tanah dan bangunan milik Pemprov di Kota Solo. Rudy, sapaan akrabnya mencontohkan aset tanah dan bangunan milik Pemprov di kawasan Balekambang. Rudy akan memanfaatkan aset itu untuk pengembangan kawasan Taman Balekambang sebagai ruang terbuka hijau.

“Kami sudah memiliki perencanaan untuk pengembangan Balekambang. Bangunan nanti akan kita robohkan, lalu menjadikan lahan untuk kebun raya mini,” kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya