SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi pengeroyokan Kades Karangtengah Bambang Daryono di dekat Mapolres, belum lama ini. (Istimewa/Bagyo Mulyono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan tujuh tersangka kasus pengeroyokan Kepala Desa atau Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Bambang Daryono, mulai Kamis (30/7/2020) lalu.

Mereka ditahan setelah penyidik Polres Wonogiri melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Informasi yang dihimpun Solopos.com, para tersangka meliputi Sri Wiyono, Tarmo, Agus Priyanto, Sarno, Tarno, Suliyo, dan Yatno.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada bagian lain, Kades Karangtengah Bambang Daryono dan selingkuhannya, Anisa, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus perzinaan sudah menjalani beberapa kali sidang. Kini keduanya menjadi terdakwa.

Kematian Akibat Covid-19 Solo Bertambah 1, Total Jadi 9 Orang

Mereka tidak ditahan lantaran secara aturan tak memungkinkan dilakukan penahanan. Seperti diketahui, pengeroyokan Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono, dipicu dugaan perzinaan oleh Bambang dan Anisa.

Warga Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, menganiaya Bambang sesaat setelah memergoki dia berada di rumah Anisa pada 26 Maret tengah malam. Warga yang kali pertama memergoki adalah Sri Wiyono, suami Anisa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Wonogiri, Bagyo Mulyono, kepada Solopos.com, Senin (3/8/2020), menyampaikan jaksa penuntut umum atau JPU menahan para tersangka karena memiliki pertimbangan objektif dan subjektif.

Asisten Rumah Tangga Bupati Boyolali Positif Covid-19, Tercatat Sebagai Kasus 217

Pertimbangan objektif antara lain tersangka pengeroyokan Kades Karangtengah, Wonogiri, itu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Pertimbangan itu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Pertimbangan Subjektif

Sementara pertimbangan subjektif JPU yakni untuk mempermudah proses penuntutan. "JPU punya kewenangan untuk menahan setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik polisi. Memang polisi tidak menahan tersangka saat proses penyidikan. Itu karena polisi punya pertimbangan berbeda dengan JPU,” kata dia melalui sambungan telepon.

Kejari menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Wonogiri selama 20 hari. Menurut Bagyo, sebelum masa penahanan tersebut habis JPU ditarget sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri atau PN Wonogiri.

Kasus Mobil Tabrak Mesin Dan 3 Orang Di SPBU Bhayangkara Solo Berakhir Damai, Begini Kesepakatannya

Penanganan kasus pengeroyokan Kades Karangtengah, Wonogiri, ini berjalan seiring dengan kasus perzinaan yang diduga dilakukan Bambang dan Anisa. Bagyo menginformasikan kasus tersebut sudah beberapa kali disidangkan. Kali terakhir sidang digelar dengan agenda memeriksa saksi.

Sidang digelar secara virtual untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Sebelumnya, penyidik Polres Wonogiri tak menahan para tersangka meski dalam ketentuan memungkinkan dilakukan penahanan, karena mengedepankan asas keadilan dan kondusivitas keamanan wilayah.

Pada kasus dugaan perzinaan, Bambang dan Anisa tidak ditahan. Atas kondisi itu penyidik khawatir warga Manggis justru melakukan hal tak diinginkan apabila tujuh tersangka ditahan. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberhentikan sementara Bambang dari jabatannya setelah kasus perzinaan mengemuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya