SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Polri menetapkan tujuh polisi menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satunya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. “Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketujuh polisi yang menjadi tersangka tersebut IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo. “Tersangka atas nama IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.

Ketujuh polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J adalah mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Div Propam Polri, Kompol Baiquni.

Baca Juga : Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Obstruction of Justice

Lalu, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto. Terakhir, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Polri akan menyerahkan berkas ketujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kemudian terkait berkas obstruction of justice yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka masih proses penyelesaian berkas. Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa dilimpahkan ke JPU,” tutur Dedi di gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Dedi juga menjelaskan berkas yang akan dikirimkan ke Kejagung akan diteliti lagi oleh JPU agar ketujuh tersangka dapat langsung diadili di pengadilan.

“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang, ada yang perlu disempurnakan. Nanti JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap bisa langsung P21. Kalau belum lengkap, nanti ada P18 dan P19,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Akan Limpahkan Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice ke Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya