SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI — Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono, dengan pidana masing-masing enam bulan penjara.

Pidana tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana itu lebih ringan sebulan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menerima putusan itu, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, putusan perkara perzinaan dengan terdakwa Bambang Daryono dan Anisa Latif belum memiliki kekutan hukum tetap. Hal itu lantaran keduanya dan JPU sama-sama menyatakan banding. Perkara tersebut sudah diputus 14 Oktober 2020 lalu. Perkara pengeroyokan dan perzinaan merupakan kasus yang saling berkaitan.

Tetap Aman Berolahraga dengan Protokol Kesehatan

Seperti diketahui, tujuh terdakwa kasus pengeroyokan meliputi Agus Priyanto, Sarno, Suliyo, Yatno, Tarno, Tarmo, dan Sri Wiyono. Mereka ditahan sejak pelimpahan berkas perkara tahap II, 30 Juli lalu. Putusan dibacakan Kamis (22/10/2020) lalu. Apabila dalam peradilan tingkat pertama putusan berkekuatan hukum tetap, berarti para terdakwa tinggal menjalani hukuman hingga akhir Januari 2021 mendatang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (26/10/2020), para terdakwa dijatuhi pidana penjara yang sama, yakni enam bulan. Mereka dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya Bambang Daryono secara bersama-sama, 27 Maret dini hari lalu hingga mengakibatkan korban babak belur.

Berkas perkara dipisah menjadi tiga, yakni berkas atas nama lima terdakwa meliputi Agus Priyanto, Sarno, Suliyo, Yatno, dan Tarno. Berkas lainnya atas nama terdakwa Tarmo dan berkas atas nama Sri Wiyono.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Kasi Pidum Kejari Wonogiri, Bagyo Mulyono, mengonfirmasi para terdakwa sudah divonis masing-masing dengan pidana enam bulan penjara. JPU masih pikir-pikir, sedangkan para terdakwa menerima putusan tersebut.

JPU masih memiliki waktu beberapa hari ke depan untuk menyatakan sikap. Terkait sikap JPU terhadap putusan perkara perzinaan, Bagyo menginformasikan JPU banding. “Karena kedua terdakwa banding, jadi kami juga banding,” kata Bagyo kepada Solopos.com, Senin.

Dalam perkara itu majelis hakim memvonis terdakwa Bambang dengan pidana lima bulan penjara. JPU sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara. Sedangkan, terdakwa pasangan tak sah Bambang, Anisa, divonis dua setengah bulan penjara. JPU sebelumnya menuntut lima bulan penjara.

Terpisah, pengacara Bambang dan Anisa, Asri Purwanti, menilai putusan majelis hakim atas kedua perkara itu sudah objektif. Terkait perkara perzinaan, kedua kliennya banding karena majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan, seperti soal istri Bambang yang menyatakan Bambang tidak pernah bertindak macam-macam dengan perempuan lain selain Anisa.

Sering Mengganggu, Seorang Warga Grobogan Tewas Dianaya Tetangga

Selain itu Bambang di persidangan mengatakan saat diperiksa pertama kali dalam kondisi babak belur dan tertekan. Karena saat itu pemeriksaan dilakukan sesaat setelah Pak Bambang dikeroyok warga.

Kasus bermula ketika Bambang kedapatan berada di rumah seorang perempuan bersuami, Anisa, warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, 26 Maret tengah malam lalu. Saat itu Bambang dihajar warga hingga babak belur. Suami Anisa melaporkan Bambang dan Anisa ke polisi atas tuduhan dugaan perzinaan. Bambang melaporkan warga atas tuduhan pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya