SOLOPOS.COM - Polisi menangkap segerombolan pemuda saat pesta miras di kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Senin (30/8/2021). (Istimewa/Tim Sparta Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Tujuh pemuda ditangkap Tim Sparta Polresta Solo di sebuah rumah kosong kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Senin (30/8/2021) siang. Mereka ditangkap saat sedang asyik pesta miras jenis Anggur Merah (Amer).

Sebelumnya, tim Sparta memperoleh laporan dari warga yang geram dengan ulah tujuh pemuda itu yang dianggap sudah menganggu ketenteraman lingkungan dengan berpesta miras.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Umi Supriati, kepada wartawan mengatakan petugas menangkap tujuh pemuda berinisial OG, 25, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, GB, 26, warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, AG, 41, warga Dawung Tengah, Serengan.

Baca Juga: Ada Potensi Korban Kasus Pemerasan Pejabat Pemkot Solo Bertambah, Ini yang Dilakukan Polisi

Kemudian WY, 45, warga Ngemplak, Banjarsari, DY, 23, warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, DV, 22, warga Nusukan, Banjarsari, dan NM, 39, warga Kampung Baru, Pasar Kliwon. Mereka tertangkap tangan dengan bukti miras di meja.

“Ada miras jenis anggur merah dan ciu yang disita petugas. Mayoritas sudah tinggal setengah. Ada enam botol ciu dan dua botol anggur merah,” paparnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Mereka langsung dibawa menggunakan truk Dalmas menuju Mapolresta Solo untuk proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet PJJ Siap Disalurkan, Ini Cara Mengeceknya

Kakek-Kakek Pengedar Miras Ditangkap

Terpisah, seorang kakek-kakek berinisal SH, 65, asal Jebres, Solo, ditangkap petugas di sebuah kios kawasan Ledoksari. SH diketahui mengedarkan miras jenis anggur merah. Pelaku ditangkap saat Tim Sparta berpatroli di kawasan Ledoksari setelah memperoleh aduan peredaran miras.

“Ada aduan mengenai ciri-ciri dan kegiatan pelaku, saat digeledah ternyata menyimpan empat botol Vodka, empat botol anggur merah, dan 12 botol anggur putih,” imbuhnya.

Pelaku pun dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan segera mengikuti proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia menyampaikan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.

Baca Juga: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi, Banyak Pengunjung Sulit Masuk Mal Solo

Hal itu untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat dan sekaligus dukungan Polresta Solo kepada Pemkot Solo mewujudkan Solo layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindaklanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya