SOLOPOS.COM - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers terkait aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

Solopos.com, MALANG — Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023). Tujuh orang yang jadi tersangka itu memiliki peranan berbeda-beda.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengatakan tujuh orang tersebut memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh dan berujung pada perusakan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, menyampaikan aksi unjuk rasa ini terjadi pada Minggu. Saat itu datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di lokasi sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.

Dia menyampaikan tujuh orang tersangka itu adalah AR, 24, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya, MF, 24, warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC. Kemudian, NM, 21, warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.

Ada pula tersangka AC, 29, warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA, 22, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.

“Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat [2] yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” jelasnya, Selasa (31/1/2023).

Dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

“Tersangka MFK, usia 37 tahun, warga Dampit, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas; dan juga FH, 34, warga Kecamatan Pujon, kami jerat dengan pasal yang sama,” kata Budi.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1/2023) pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan.

Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga official store Arema FC. Official store Singo Edan  itu mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.

Polisi secara keseluruhan mengamankan 115 orang usai kejadian tersebut, di mana 107 orang di antaranya diamankan di sekitar tempat kejadian perkara, sementara delapan lainnya diamankan di tempat berbeda.

Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya sebagai saksi. Sementara, dari 107 orang yang diamankan, 94 orang di antaranya tidak terlibat dan sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing, sedangkan 13 lainnya masih dilakukan pendalaman.

“Untuk 13 orang ini masih pendalaman karena ada di lokasi dan mengikuti aksi; tapi terkait peran, masih kami dalami dan sejauh ini belum ada bukti sehingga kami jadikan saksi,” tambahnya.

Budi menegaskan penetapan tujuh orang tersangka tersebut murni merupakan kasus pidana berupa perusakan dan penganiayaan dan tidak terkait dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Ini murni kasus pidana terhadap perusakan Kantor Arema FC tidak ada keterkaitan dengan insiden Kanjuruhan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya