SOLOPOS.COM - Tujuh napi bebas bersyarat berfoto dengan para sipir di LP Kelas II A Sragen, Kamis (26/12/2019). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen bebas bersyarat per Kamis (26/12/2019). Setelah bebas, mereka diwajibkan mengikuti apel di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Solo.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, mengatakan dasar hukum pembebasan bersyarat bagi tujuh napi itu adalah surat edaran (SE) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima November lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam SE itu, Kemenkumham meminta semua pengelola LP mengusulkan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi napi tertentu. Program itu berlaku untuk napi yang sudah memenuhi syarat administrasi dan syarat substantif.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pada gelombang I ini, kami mengusulkan 19 napi bisa bebas bersyarat. Usulan itu turun [disetujui] semua. Tujuh napi di antaranya bebas pada hari ini. Mereka terdiri atas dua napi kasus narkoba, empat napi kasus pencurian dan satu napi kasus penipuan. Program percepatan pelaksanaan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat itu dilaksanakan serentak secara nasional,” jelas Agung Hascahyo saat ditemui di kantornya.

Agung menegaskan pembebasan maupun cuti bersyarat itu tidak berlaku bagi napi yang dikenai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Pembebasan maupun cuti bersyarat itu juga tidak berlaku bagi napi yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan napi dari kalangan warga negara asing (WNA).

Baca: Mobil Nyemplung ke Parit di Taraman Sragen

“Sejak ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu, masa pidana saya sebetulnya berakhir dua bulan lagi [Februari 2020]. Saya tentu senang bisa bebas lebih cepat,” ujar Hardiyanto, 30, warga Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo.

Hardiyanto yang terjerat kasus peredaran narkoba mengaku sudah kapok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya